GRESIK – Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali melayangkan surat panggilan terhadap saksi dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami FR, 43. Ibu rumah tangga asal Perumahan GKB, Kecamatan Manyar mengadukan suaminya sendiri EO ,47, dan ZA,23, Warga Kecamatan Jarak Ploso Klaten, Kediri, pekerja Spa Massage di Kota Surabaya.
Unit PPA Satreskrim Polres Gresik memanggil saksi terlapor ZA dan CS warga Kecamatan Jarak Ploso Klaten, Kediri terkait adanya laporan dugaan kasus perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan EO, 47, dan ZA, 23 di salah satu apartemen di Kabupaten Gresik.
Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak saksi – saksi. ” Untuk pihak pelapor FR sudah kami lakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan kemarin, ” ujarnya, Minggu (26/2).
Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi terlapor untuk dimintai klarifikasi. Sementara, FR pelapor mengakui dirinya sudah memenuhi panggilan klarifikasi oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskim Polres Gresik.
Baca Juga :Â Suami Nikahi Siri Terapis Spa, Istri Jadi Korban KDRT
” Dimintai klarifikasi aja terkait pengaduan saya. Untuk terlapor info dari pengacara saya sudah dikirimi surat pemanggilan untuk diperiksa, ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu rumah tangga FR ,43, warga GKB, Kecamatan Manyar melaporkan suaminya EO, 47, diduga berselingkuh dan melakukan perzinaan dengan perempuan berinisial RJ ,23, Warga Kecamatan Jarak Ploso Klaten, Kediri. Perempuan yang bekerja di SPA Massage di Kota Surabaya.
Atas kejadian itu pelapor FR diancam, dintimidasi dan diacam akan dibunuh apabila pernikahan siri EO ke ZA diketahui ke orang lain dan keluarganya. Ancaman itu terkait FR mendapati video serta foto perempuan seksi di handphone milik suaminya EO.(yud/han)