GRESIK – Jajaran anggota Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik kembali melakukan razia warkop remang-remang di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Dari hasil razia warung kopi di menemukan alat kontrasepsi (Kondom) dan bilik asmara di dalam warung.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, pihaknya melakukan razia di dua lokasi yang berbeda. Antara lain warkop di Jalan Raya Duduk Sampeyan dan warkop di Jalan Raya Desa Tumapel.
“Razia ini mencegah pelanggaran yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban atau trantibum. Upaya tersebut juga untuk mensterilkan apa ada indikasi menjual miras serta praktek prostitusi,” ujarnya, Kamis (25/1).
Suprapto menjelaskan saat melakukan razia anggotanya menemukan kondom bekas si dalam warkop yang berada di Jalan Raya Desa Tumapel, Desa Pandanan.
“Warkop terSebut milik Suparti warga asal Sumber wungu, Kabupaten lamongan. Tiga buah alat Kontrasepsi (Kondom) yang sehabis di pakai dan ditemukan adanya bilik yang kita temukan sebagai media dalam melakukan Kegiatan Asusila dan pihak kami mengamankan dua buah e-KTP dari luar daerah Gresik. Termasuk orangnya langsung dibawa ke kantor guna menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Baca Juga : Dikira Jualan Mamin, Ternyata Warung di Ujungpangkah juga Jual Miras
Baca Juga : Meresahkan, Warga Usir Empat Pramusaji Seksi Penjual Miras
Tidak hanya di Kecamatan Duduksampeyan saja. Tapi juga ke titik-titik lokasi yang terindikasi melanggar perda nomor 22 tahun 2004 tentang miras serta perda nomor 19 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Pihak kami mengimbau apabila menemukan ada warung menyediakan miras dan menyediakan wanita untuk berbuat asusila laporkan ke pihak kami, ” pungkasnya.(yud/han)