24 C
Gresik
Wednesday, 31 May 2023

Gunakan Merek Dagang Orang Lain, Warga Sidayu Didenda Rp 200 Juta

Gresik – Terbukti menggunakan merek dagang orang lain, Subianto hukuman pidana 1 bulan dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung.  Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa H.Subianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merk dagang yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan,” terang Nugroho saat membacakan tuntutan.

Dijelaskannya, terdakwa terbukti pada dakwaan ke satu, melanggar pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga : Gunakan Merek yang Sudah Terdaftar, Pemilik Pupuk di Sidayu Disidang

Menurutnya,  terdakwa selaku pemiliik CV. Sumber Agung Jaya yang beralamat  di Jl. Raya Kertosono No. 21 RT. 007 RW.001 Kelurahan/Desa Kertosono Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Jawa Timur menggunakan merek pupuk milik pihak lain untuk diperdagangkan. Pada bulan September 2021 PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara, pemilik asli Merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

Gresik – Terbukti menggunakan merek dagang orang lain, Subianto hukuman pidana 1 bulan dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tanjung.  Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Terdakwa H.Subianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merk dagang yang mempunyai persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan,” terang Nugroho saat membacakan tuntutan.

Dijelaskannya, terdakwa terbukti pada dakwaan ke satu, melanggar pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

-

Baca Juga : Gunakan Merek yang Sudah Terdaftar, Pemilik Pupuk di Sidayu Disidang

Menurutnya,  terdakwa selaku pemiliik CV. Sumber Agung Jaya yang beralamat  di Jl. Raya Kertosono No. 21 RT. 007 RW.001 Kelurahan/Desa Kertosono Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Jawa Timur menggunakan merek pupuk milik pihak lain untuk diperdagangkan. Pada bulan September 2021 PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, 67-B, kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota Sumatera Utara, pemilik asli Merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

Most Read

Berita Terbaru