Gresik – Terbukti menipu dan hendak memperkosa Evi Nugroho ,41, tersangka Wijiono ,31 diamankan anggota Polsek Manyar. Penipuan itu bermula pun saat Evi yang merupakan warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencari kerja melalui media sosial (medsos).
Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan awal mula kasus tindak pidana ini bermula saat korban yang bernama Evi melihat kolom komentar di medsos ada lowongan pekerjaan. Kemudian korban menghubungi nomor 08970690840 milik pelaku Wijiono. Selanjutnya, korban dan pelaku bertemu menjelaskan pekerjaan yang dibutuhkan sebagai penjaga rumah serta merawat perempuan tua.
Pelaku menjelaskan kepada korban ada libur satu bulan dengan gaji Rp 4 juta atas nama majikan yang bernama Rahmawati yang berlokasi di Jalan Kyai Sahlan 30 Manyar Gresik. Usai mendapat informasi itu, korban berangkat ke Gresik. Setelah menunggu di Gresik, pelaku datang mengendarai motor Yamaha Mio. Dihadapan korban, pelaku mengaku sebagai tukang kebun Ibu Rahmawati. Korban dibawa ke rumah yang diakui rumah majikannya. Setelah berbicara kesana kemari. Pelaku malah berdalih mencarikan tempat kos.
Ditunggu sampai lama, akhirnya pelaku kembali mendatangi korban. Gelagat pelaku yang sudah mencurigakan membuat korban curiga. Saat hendak berpamitan, pelaku dari belakang malah membekap mulut korban. Merasa hendak diperkosa, korban menggigit tangan sebelah kiri pelaku sambil menodongkan senjata tajam (sajam).
Baca Juga :Â Pencabulan Sejak April 2022, Sang Ibu Tutupi Kebejatan Suami Siri
Takut ditodong sajam, pelaku berusaha menciumi korban serta hendak menindih tubuh korban. Tak ingin diperkosa korban kembali menggigit pelaku. Selanjutnya, kabur berlari sambil berteriak meminta tolong. Dibantu warga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.
“Pelaku atas nama Wijiono sudah kami amankan atas tindakan mengancam serta hendak memperkosa menggunakan sajam,” ujarnya, Kamis (25/1).
Atas tindakan itu, Korban mengaku trauma dan mengalami kerugian material sebesar Rp 4 juta. “Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita 1 buah tas rangsel, 1 buah ponsel, 1 buah cicin, dan jaket sweater warna hitam. Pelaku juga dijerat dengan pasal 365 dan pasal 368 KUHP,” pungkasnya.(yud/han)