28.9 C
Gresik
Monday, 29 May 2023

Polsek Dukun Amankan Spesialis Maling LPG di Warung

GRESIK – Tersangka Muasan ,40, tidak bisa mengelak saat penyidik Polsek Dukun menunjukkan dua buah LPG melon ukuran 3 kilogram dan satu unit kipas angin di Desa Sawo. Warga asal Desa Petiyen, Kecamatan Solokuro, Lamongan tersebut kini meringkuk di jeruji penjara.

Kapolsek Dukun AKP Sudjiran mengatakan, kasus pencurian itu, bermula pemilik warung yakni Musiah ,42, warga asal Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan, kaget. Tiba-tiba pintu warungnya dalam keadaan rusak. Selanjutnya, korban Musiah curiga karena dua tabung LPG miliknya dan satu unit kipas angin raib.

” Dari keterangan saksi Musiah kejadian tersebut tidak hanya sekali ini saja. Sebab, sebelumnya warungnya juga kehilangan dua buah tabung LPG dan satu kompor gas, ” ujarnya, Rabu (26/1).

Ditambahkan, atas dasar itu, korban melakukan penyelidikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dukun. Dibantu masyarakat, pelakunya mengarah ke tersangka Muasan.

” Tanpa berpikir panjang, warga dan petugas menuju ke rumah tersangka. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kompor gas, regulator dan kipas angin elektrik yang disembunyikan di plafon rumah, “jelasnya.

Sujiran mengungkapkan pelaku langsung diamankan beserta barang bukti hasil dari mencuri di warung milik Musiah.

Sebelum diamankan, pelaku telah lama dicurigai masyakat Desa Petiyen sebagai pelaku pencurian di banyak tempat kejadian perkara  (TKP). “Pelaku kerap menyusahkan masyarakat karena perbuatannya,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Tersangka Muasan ,40, tidak bisa mengelak saat penyidik Polsek Dukun menunjukkan dua buah LPG melon ukuran 3 kilogram dan satu unit kipas angin di Desa Sawo. Warga asal Desa Petiyen, Kecamatan Solokuro, Lamongan tersebut kini meringkuk di jeruji penjara.

Kapolsek Dukun AKP Sudjiran mengatakan, kasus pencurian itu, bermula pemilik warung yakni Musiah ,42, warga asal Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan, kaget. Tiba-tiba pintu warungnya dalam keadaan rusak. Selanjutnya, korban Musiah curiga karena dua tabung LPG miliknya dan satu unit kipas angin raib.

” Dari keterangan saksi Musiah kejadian tersebut tidak hanya sekali ini saja. Sebab, sebelumnya warungnya juga kehilangan dua buah tabung LPG dan satu kompor gas, ” ujarnya, Rabu (26/1).

-

Ditambahkan, atas dasar itu, korban melakukan penyelidikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dukun. Dibantu masyarakat, pelakunya mengarah ke tersangka Muasan.

” Tanpa berpikir panjang, warga dan petugas menuju ke rumah tersangka. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kompor gas, regulator dan kipas angin elektrik yang disembunyikan di plafon rumah, “jelasnya.

Sujiran mengungkapkan pelaku langsung diamankan beserta barang bukti hasil dari mencuri di warung milik Musiah.

Sebelum diamankan, pelaku telah lama dicurigai masyakat Desa Petiyen sebagai pelaku pencurian di banyak tempat kejadian perkara  (TKP). “Pelaku kerap menyusahkan masyarakat karena perbuatannya,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru