GRESIK – Direktur PT Citra Andalas Bersatu pengembang Perumahan Rhapsody Residence Andriyanto Widjaja, 49, warga Sambikerep, Surabaya divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa terbukti melakukan penggelapan uang jual beli rumah.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana penggelapan, melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja selaku Ketua Majelis hakim saat membacakan putusan.
Masih menurutnya berdasarkan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa telah melakukan penggelapan uang konsumen dengan modus pembelian rumah di Perumahan Rhapsody Residence, Desa Randegansari, Driyorejo. Total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp 2,936 Milyar.
Seperti diberitakan, terdakwa Andriyanto Widjaja adalah direktur PT. Citra Andalas Bersatu sebagai pengembang perumahan Rhapsody Residence yang berlokasi di jalan Klitih Randegan Sari, Kecamatan Driyorejo.
Terdakwa telah melakukan penggelapan dengan cara menjual rumah kepada konsumen secara tunai maupun kredit. Akan tetapi ketika uang sudah diterima, pihak pembeli tidak diberikan haknya. Mereka hanya dijanjikan akan direalisakan pada tahun 2020. Akan tetapi sampai tahun 2020 rumah tak kunjung diberikan sehingga korban melaporkan ke Polisi. (yud/rof)