27 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Tergiur Untung Besar, Pemuda Kramatjegu Jadi Bandar Sabu

GRESIK- Pemuda asal Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Sulistiawan, 20, tertunduk lesu di balik jeruji penjara. Pemuda tamatan SD itu, kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Desa Driyorejo.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Herry Kusnanto menuturkan terungkapnya kasus peredaran sabu bermula dari informasi masyarakat. Tersangka kerap kali beraksi di Jalan Raya Desa Driyorejo Gresik melakukan transaksi sabu. Dari informasi masyarakat tersebut anggota mengecek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.  ” Dari hasil penyelidikan anggota kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti

Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu seberat 0,34 gram, ponsel dan motor Honda Beat W 2868 OA. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (26/1).

Kasus narkoba jenis sabu di Driyorejo karena berbatasan dengan Sidoarjo  dan Surabaya. “Wilayah Sidoarjo masih menjadi atensi kami mengingat daerah tersebut menjadi ladang subur peredaran narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka Sulistiawan mengaku dirinya hanya menjadi pengedar baru karena diajak rekannya mengingat keuntungannya cukup lumayan.  “Saya baru sekali jadi pengedar itupun karena ajakan dari teman,” tuturnya. Akibat perbuatannya itu, Sulistiawan juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud)

GRESIK- Pemuda asal Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Sulistiawan, 20, tertunduk lesu di balik jeruji penjara. Pemuda tamatan SD itu, kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Desa Driyorejo.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Herry Kusnanto menuturkan terungkapnya kasus peredaran sabu bermula dari informasi masyarakat. Tersangka kerap kali beraksi di Jalan Raya Desa Driyorejo Gresik melakukan transaksi sabu. Dari informasi masyarakat tersebut anggota mengecek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.  ” Dari hasil penyelidikan anggota kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti

Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu seberat 0,34 gram, ponsel dan motor Honda Beat W 2868 OA. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (26/1).

-

Kasus narkoba jenis sabu di Driyorejo karena berbatasan dengan Sidoarjo  dan Surabaya. “Wilayah Sidoarjo masih menjadi atensi kami mengingat daerah tersebut menjadi ladang subur peredaran narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka Sulistiawan mengaku dirinya hanya menjadi pengedar baru karena diajak rekannya mengingat keuntungannya cukup lumayan.  “Saya baru sekali jadi pengedar itupun karena ajakan dari teman,” tuturnya. Akibat perbuatannya itu, Sulistiawan juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud)

Most Read

Berita Terbaru