GRESIK- Warga Desa Pandu, Kecamatan Cerme Rukinah, 56, dan Rukiyati, 56, akhirnya melaporkan saudaranya sendiri Sudardjo ,63, warga Desa Ngabetan, Cerme ke polisi. Ini setelah mereka tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan tanah warisan yang mencapai Rp 800 juta.
Keduanya tiba di kantor Polres Gresik sekitar pukul 10.00. Didampingi oleh kedua penasehat hukumnya yakni Al Ushudi dan Dita Aditya mereka langsung masuk ke lantai 3 Gedung Polres.
Al Ushudi mengatakan, kasus ini bermula saat tanah warisan seluas 5 ribu hektar dijual pada 28 April 2021 lalu. “Pembayarannya melalui salah satu ahli waris yang bernama Sudardjo. Anehnya, uang hasil penjualan tanah tersebut jumlahnya Rp 800 juta dikuasai sepihak dan tidak dibagi pada ahli waris lainnya seperti klien kami ini,”ujarnya, Rabu (25/8).
Kliennya sudah sering kali menanyakan tentang uang hasil penjualan tanah. Namun Sudardjo enggan membaginya. Tidak ada itikad baik dari Sudardjo sehingga diadukan ke polisi dengan tuduhan dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372.
“Kami meyakini bahwa ada oknum-oknum yang terlibat dalam harta waris yang dikuasai oleh saudara Sudardjo. Saya minta pada Polres Gresik agar segera dipanggil, sehingga menemui titik terang. Kasihan ahli waris ini tidak menikmati hasil jual tanah orang tuanya,” pungkasnya. (yud/rof)