GRESIK– Peredaran minuman keras (Miras) di Gresik masih menjamur. Kemarin (25/8), Petugas Satpol PP kembali berhasil mengamankan miras dengan jumlah yang banyak. Uniknya miras-miras tersebut disita petugas dari salah satu toko listrik di Desa Roomo Kecamatan Manyar.
Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik Abu Hasan mengatakan, sepintas dari depan tidak ada yang aneh dari toko listrik milik pria berinisial BA,42, yang berada di Jalan Raya Roomo Meduran No. 239. Namun bagi pecinta minuman memabokkan BA merupakan bandar miras yang lihai. Benar saja saat digerebek di tokonya, petugas Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merk.
“Total ada 101 botol miras kami amankan. Itu termasuk tangkapan besar, karena biasanya hanya dibawah puluhan botol,” kata Abu Hasan.
Mantan Kepala BPBD Gresik itu menyebut ratusan botol yang berhasil disita pada hari Selasa (24/08) pukul 15.00 itu antara lain 25 bir hitam, anggur merah 12 botol, 18 anggur kolesom, 12 anggur putih, 12 botol bir prost, 11 botol bir bintang, dan 13 botol Soju.
Dirinya begitu geram lantaran para penjual itu tak kunjung kapok. Padahal jelas-jelas ada larangan sesuai Perda 15/2002 Jo Perda 19/2004 di Kota Santri. Hasan mengaku dirinya sudah memanggil BA, penjual miras itu. Yakni untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai Perda Miras.
“Kami berulangkali gunakan cara humanis untuk memutus peredaran miras ini. Ayo dijaga bersama Gresik sebagai Kota Santri,” tutup Hasan. (fir/rof)