26 C
Gresik
Wednesday, 29 March 2023

Bawa Sabu, Pemuda Mojokerto Dicokok Polisi

GRESIK  – Muhammad Salam Setiawan ,20, warga asal Jalan Joko Tole 69 RT 004 RW 001, Desa Megersari, Mojokerto diamankan jajaran Satreskoba. Ia Salam kedapatan membawa sabu – sabu saat berada di Jalan poros Desa Karang semanding, Kecamatan Balongpanggang, Senin (24/8).

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Hery mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

“Anggota kami melakukan patroli di malam hari saat di Jalan poros Desa Karang semanding, Kecamatan Balongpanggang melihat pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matik Honda Vario 125 dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati pelaku mencoba lari. Saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu di wadah bungkus rokok milik tersangka saat hendak dibuang “, ujarnya, Selasa (25/8).

Saat diamankan petugas, Muhammad Salam Setiawan kedapatan menguasai satu klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu dibungkus klip plstik seberat 0,25 gram. Dari tangannya petugas juga berhasil mengamankan, satu buah HP Samsung J2 warna hitam, satu bungkus rokok Surya 12 warna merah dan satu unit sepeda motor matik Honda Vario 125 warna merah plat nomor W 4174 ZF dan STNK yang digunakan tersangka.

Untuk selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Balongpanggang guna penyidikan lebih lanjut.  Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud/han)

GRESIK  – Muhammad Salam Setiawan ,20, warga asal Jalan Joko Tole 69 RT 004 RW 001, Desa Megersari, Mojokerto diamankan jajaran Satreskoba. Ia Salam kedapatan membawa sabu – sabu saat berada di Jalan poros Desa Karang semanding, Kecamatan Balongpanggang, Senin (24/8).

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Hery mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

“Anggota kami melakukan patroli di malam hari saat di Jalan poros Desa Karang semanding, Kecamatan Balongpanggang melihat pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matik Honda Vario 125 dengan gelagat mencurigakan. Saat didekati pelaku mencoba lari. Saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu di wadah bungkus rokok milik tersangka saat hendak dibuang “, ujarnya, Selasa (25/8).

-

Saat diamankan petugas, Muhammad Salam Setiawan kedapatan menguasai satu klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu dibungkus klip plstik seberat 0,25 gram. Dari tangannya petugas juga berhasil mengamankan, satu buah HP Samsung J2 warna hitam, satu bungkus rokok Surya 12 warna merah dan satu unit sepeda motor matik Honda Vario 125 warna merah plat nomor W 4174 ZF dan STNK yang digunakan tersangka.

Untuk selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Balongpanggang guna penyidikan lebih lanjut.  Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru