GRESIK – Kasus pengeroyokan yang dilakukan penyelenggara gantangan burung di Desa Pengganden, Kecamatan Manyar terhadap Ahmad Ari Affandi, 32, mendapatkan respon dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik. Mereka menyebut penyelenggara gantangan yang merupakan suami istri dipastikan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Gresik Abu Hasan mengatakan sejak awal pihaknya sudah menghimbau jangan ada giat yang mengarah pada kerumunan dan mengedepankan protokol kesehatan. “Ya tetap ada sanksinya,” ujarnya.
Abu Hasan mengungkapkan pihaknya sudah memberikan himbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang apa lagi berkerumun.
“Saya meminta terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan meminta bersama – sama untuk berikhtiar selama pandemi covid -19 ini, kita juga tidak tahu kapan berakhirnya pandemi ini,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, jajaran Satreskrim Polsek Manyar dibantu jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan enam pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap Ahmad Ari Affandi, 32, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar karena memposting lomba gantangan burung berkicau di saat penerapan PPKM Darurat.
Dari keenam pelaku itu, ada suami istri yang turut diringkus. Kedua pelaku ini yakni M.Basofi, 32, dan Diah Ayu Putri Hadifa, 24, warga RT 11/RW 3 Desa Peganden, Kecamatan Manyar yang merupakan pemilik gantangan burung kicau. Sedangkan keempat pelaku lainnya Aris Rachman Apriyanto, 29, asal Desa Kedanyang RT 3/RW 1, Kecamatan Kebomas.
Berikutnya, Muhammad Aditya Prasetyo warga Dusun Lekerejo RT 3/RW3, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Muhammat Margono, 32, asal Jalan Gubernur Suryo 201 RT 1/RW 5, Tlogopojok, Kecamatan Gresik dan Bryan Zuhri warga Jalan Beton XIII/3 RT 1 RW6, Perum Pongangan Indah (PPI), Desa Ponganagan.
Atas perbuatan pengeroyokan keenam pelaku pengeroyokan mendekam dibalik jeruji penjara. Akibat perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan pasal 170 KHUP ancaman maksimal 5 tahun penjara. (yud/rof)