25 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

FPSR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Galian Ilegal

GRESIK – Aparat kepolisian dituntut untuk segera menetapkan tersangka kasus tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng. Desakan tersebut salah satunya datang dari LSM FPSR.

Ketua LSM FPSR Aries Gunawan mengatakan harus ada tersangka secepatnya. Sebab, tambang tak berizin seperti ini sangat merusak lingkungan. “Harus segera ada tersangkanya,” ujarnya.

Aries Gunawan mengatakan kegiatan seperti ini tidak hanya di dua Desa, Kecamatan Benjeng saja. “Masih banyak di wilayah Gresik galian C ilegal yang masih beropersai hingga saat ini juga harus ditertibkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku agar tidak merusak lingkungan di Kabupaten Gresik, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan kedua pemilik sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pemilik berinisial M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar.” ujarnya.

Ditambahkan Arief menurutnya pembelinya adalah daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah. “Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal langsung kami police line.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaajarsn Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Jatirobo, Kecamatan Benjeng. Petugas memergoki excavator mengisi material tanah ke dalam truk. Kemudian n 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. (yud/rof)

 

GRESIK – Aparat kepolisian dituntut untuk segera menetapkan tersangka kasus tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng. Desakan tersebut salah satunya datang dari LSM FPSR.

Ketua LSM FPSR Aries Gunawan mengatakan harus ada tersangka secepatnya. Sebab, tambang tak berizin seperti ini sangat merusak lingkungan. “Harus segera ada tersangkanya,” ujarnya.

Aries Gunawan mengatakan kegiatan seperti ini tidak hanya di dua Desa, Kecamatan Benjeng saja. “Masih banyak di wilayah Gresik galian C ilegal yang masih beropersai hingga saat ini juga harus ditertibkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku agar tidak merusak lingkungan di Kabupaten Gresik, ” pungkasnya.

-

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan kedua pemilik sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pemilik berinisial M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar.” ujarnya.

Ditambahkan Arief menurutnya pembelinya adalah daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah. “Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal langsung kami police line.” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaajarsn Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Jatirobo, Kecamatan Benjeng. Petugas memergoki excavator mengisi material tanah ke dalam truk. Kemudian n 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. (yud/rof)

 

Most Read

Berita Terbaru