28.9 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Komplotan Pencuri Gasak 2.00 Kg Biji Plastik di Cerme

GRESIK – Komplotan pencuri biji plastik di wilayah Kecamatan Cerme ditangkap anggota gabungan Polsek Menganti dan anggota Buser Satreskrim Polres Gresik. Ketiga tersangka yang dimankan yaitu Isnadi ,42, warga Dusun Kalipang RT 003 RW 001, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang. Fahmi Mohammad Fadlurrahman ,34, Dusun Dadapkuning RT 002 RW 002, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme. Kemudian, Kokok Yasin, 38, warga Desa Dadapkuning RT 002 RW 002, Kecamatan Cerme.

Informasi yang dihimpun awal mulai kejadian pada hari Jum’at (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB di gudang milik korban Gohwangping yang berada di Dusun Leker Rejo Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme terjadi tindak pidana pencurian. Kasusnya dengan pemberatan barang berupa 2.100 kilogram(kg) biji plastik yang dicuri oleh para tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp 18.900.000 dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

Baca Juga : Komplotan Maling Gasak Kabel PT Dayasa, Tiga Pelaku Masih Buron

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musirham mengatakan, usai menerima laporan dari pelapor petugas Polsek Cerme bersama dengan Unit 1 Pidum satrekrim Polres Gresik yang dipimpin IPDA Komang Andhika melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku IS, FM dan KY.

“Dari tangan para pelaku berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2.100 kg biji plastik. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ” ujarnya, Kamis (25/5).

Karena terbukti bersalah ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Kini, mereka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cerme untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(yud/han)

GRESIK – Komplotan pencuri biji plastik di wilayah Kecamatan Cerme ditangkap anggota gabungan Polsek Menganti dan anggota Buser Satreskrim Polres Gresik. Ketiga tersangka yang dimankan yaitu Isnadi ,42, warga Dusun Kalipang RT 003 RW 001, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang. Fahmi Mohammad Fadlurrahman ,34, Dusun Dadapkuning RT 002 RW 002, Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme. Kemudian, Kokok Yasin, 38, warga Desa Dadapkuning RT 002 RW 002, Kecamatan Cerme.

Informasi yang dihimpun awal mulai kejadian pada hari Jum’at (21/5) sekitar pukul 07.00 WIB di gudang milik korban Gohwangping yang berada di Dusun Leker Rejo Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme terjadi tindak pidana pencurian. Kasusnya dengan pemberatan barang berupa 2.100 kilogram(kg) biji plastik yang dicuri oleh para tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp 18.900.000 dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.

Baca Juga : Komplotan Maling Gasak Kabel PT Dayasa, Tiga Pelaku Masih Buron

-

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme AKP Musirham mengatakan, usai menerima laporan dari pelapor petugas Polsek Cerme bersama dengan Unit 1 Pidum satrekrim Polres Gresik yang dipimpin IPDA Komang Andhika melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku IS, FM dan KY.

“Dari tangan para pelaku berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 2.100 kg biji plastik. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ” ujarnya, Kamis (25/5).

Karena terbukti bersalah ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Kini, mereka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cerme untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru