GRESIK- Akhirnya rumah kos yang diduga menyediakan tempat layanan untuk berbuat mesum muda – mudi yang belum menikah di Jalan Perintis Taman 4 No 45, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas ditutup. Rumah kos-kosan disegel permanen oleh aparat gabungan Forkopimcam Polsek, Danramil, Kecamatan, Satpol PP dan warga setempat.
Penutupan ini merupakan adanya aksi warga RT 009 RW 007 Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas yang sebelumnya melakukan demo di rumah kos tersebut. Warga akhirnya membuat surat permohonan untuk dilakukannya penutupan terkait keresahan warga atas keberadaan rumah kos yang diduga dijadikan tempat anak muda – mudi dibuat mesum dengan tarif biaya Rp 150 – 200 ribu untuk harga sewanya.
Baca Juga : Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Digrebek Warga Randuagung
Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan, indekos dikelola Haryati asal Desa Telukjatidawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean itu diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. “Setelah warga meminta untuk tutup dan tidak ada aktivitas di indekos tersebut. Kami langsung mendatangi lokasi, bersama Forkopimcam Kebomas dan melakukan penutupan dan penyegelan,” ungkap Suprapto, Minggu (26/3)
Suprapto menjelaskan tidak ada lagi aktivitas di indekos tersebut. Lima orang yang indekos juga bersepakat untuk dilakukan pengosongan. “Dengan disaksikan warga, Kades, RT dan para petugas Forkopimcam. Serta kami juga menempelkan stiker larangan tanda X di bangunan kos kosan,” jelasnya.
Baca Juga : Jadi Langganan Pelajar Mesum, Kos-kosan Randuagung Bakal Ditutup
Selanjutnya penutupan kos tersebut sampai proses penyelidikan selesai oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Gresik. “Pemilik dipanggil ke kantor Senin (27/3) untuk dimintai keterangan, dan jika mengambil barang di dalam rumah kos harus izin ketua RT,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Kebomas M Jusuf Anshori mengungkapkan rumah kos yang memiliki 16 Kamar kos sudah kosong dan indekos sidah ditutup permanen. Nantinya proses tindak lanjut dilakukan oleh Satpol PP. “Pemilik Rumah kos tersebut telah melanggar Perda No 2 tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” pungkasnya.(yud/han)