26 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Siswa SD Dijadikan Kurir, Bandar Sabu Dibekuk

GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap bandar sabu-sabu atas nama Samsul Arifin,32. Warga Desa Ngelom Rolak  RT 01 RW 04, Kecamatan Taman Sidoarjo itu ditangkap karena memanfaatkan anak di bawah umur menjadi kurir pengiriman serbuk setan kepada para pelanggannya.

Pemuda yang tidak lulus SMP itu, ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Terungkapnya kasus ini juga berkat pengembangan kasus sebelumnya. Dimana, ada dua remaja serta satu orang dewasa dengan alamat yang sama.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya yang saat itu hendak mengendarkan sabu dengan harga paket hemat.

“Ada enam (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang ±1,02 gram. Satu kotak ponsel berisi dua timbangan eletrik, satu korek api gas. Lima pipet kaca bekas pakai, satu alat hisap dari botol kaca, satu box pipet, dan uang tunai Rp 400 ribu serta satu buah ponsel,” Ujarnya, Senin (25/1).

Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah perbatasan Gresik-Sidoarjo cukup tinggi. Hal ini karena kedua daerah tersebut menjadi penyangga Kota Surabaya. “Selama ini kedua daerah itu telah kami petakan. Untuk itu, dihimbau agar berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkoba utamanya dari lingkungan keluarga,” ungkapnya.

Dikatakan, Samsul mengakui perbuatannya. Barang-barang tersebut rencananya diedarkan salah satunya di wilayah Kabupaten Gresik. “Tersangka sudah satu tahun menjalani bisnis haram tersebut, dia memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk menjadi kurirnya.  Ada satu kurir yang masih duduk di bangku sekolah dasar,” pungkasnya.  Kini Samsul Arifin meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka hanya pasrah tertunduk lesu karena aksinya sebagai bandar narkoba dibongkar polisi. Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 84 ayat (2) KUHAP.(yud/han)

GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap bandar sabu-sabu atas nama Samsul Arifin,32. Warga Desa Ngelom Rolak  RT 01 RW 04, Kecamatan Taman Sidoarjo itu ditangkap karena memanfaatkan anak di bawah umur menjadi kurir pengiriman serbuk setan kepada para pelanggannya.

Pemuda yang tidak lulus SMP itu, ditangkap berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Terungkapnya kasus ini juga berkat pengembangan kasus sebelumnya. Dimana, ada dua remaja serta satu orang dewasa dengan alamat yang sama.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herry Kusnanto menuturkan, tersangka ditangkap di rumahnya yang saat itu hendak mengendarkan sabu dengan harga paket hemat.

-

“Ada enam (satu) plastik klip yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang ±1,02 gram. Satu kotak ponsel berisi dua timbangan eletrik, satu korek api gas. Lima pipet kaca bekas pakai, satu alat hisap dari botol kaca, satu box pipet, dan uang tunai Rp 400 ribu serta satu buah ponsel,” Ujarnya, Senin (25/1).

Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah perbatasan Gresik-Sidoarjo cukup tinggi. Hal ini karena kedua daerah tersebut menjadi penyangga Kota Surabaya. “Selama ini kedua daerah itu telah kami petakan. Untuk itu, dihimbau agar berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkoba utamanya dari lingkungan keluarga,” ungkapnya.

Dikatakan, Samsul mengakui perbuatannya. Barang-barang tersebut rencananya diedarkan salah satunya di wilayah Kabupaten Gresik. “Tersangka sudah satu tahun menjalani bisnis haram tersebut, dia memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk menjadi kurirnya.  Ada satu kurir yang masih duduk di bangku sekolah dasar,” pungkasnya.  Kini Samsul Arifin meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka hanya pasrah tertunduk lesu karena aksinya sebagai bandar narkoba dibongkar polisi. Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 84 ayat (2) KUHAP.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru