Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkara Mafia Tanah Gresik Masuki Babak Akhir, Terdakwa Tunggu Vonis PN Gresik

Y
Penulis: Yudhi Dwi Anggoro❯
SIDANG : Terdakwa Resa Andrianto saat menjalani persidangan di PN Gresik.
SIDANG : Terdakwa Resa Andrianto saat menjalani persidangan di PN Gresik.

RADAR GRESIK - Sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah, atau pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akan segera mencapai putusan.


Advertisement

Majelis Hakim PN Gresik dijadwalkan membacakan vonis kepada terdakwa Resa Andrianto, mantan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan terdakwa Adhienata Putra Deva, Asisten Surveyor Kadastral (ASK) BPN Gresik, pada Kamis (23/10) mendatang.

Dalam sidang terakhir, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) mereka kembali menyampaikan tanggapan (duplik) atas jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU diketahui tetap bersikukuh pada tuntutan awal, yakni meminta Resa dihukum 4 tahun penjara dan Deva dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kami sangat memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan," ujar Penasihat Hukum terdakwa, Johan Avie.

Advertisement

Menurut Johan Avie, Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat kliennya dinilai sangat dipaksakan. Ia juga menekankan bahwa pihak korban, Tjong Cien Sing, dan PT Kodaland Inti Properti telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai total Rp 60 juta.

"Kami telah melampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua belah pihak. Di mana pelapor membayar Rp 25 juta dan perusahaan membayar Rp 35 juta," tambahnya, menyatakan bahwa tanggapan tersebut merupakan satu kesatuan dari pledoi pembelaan sebelumnya.

Pihak terdakwa juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan kliennya sejak awal perkara tersebut bergulir, dan memohon Majelis Hakim PN Gresik memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Advertisement

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin mengungkapkan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan semula. Ia menyatakan telah memberikan pertimbangan yang matang kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan fakta persidangan yang ada.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang kami dakwakan," tegas Imamal Muttaqin.

Usai mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Hakim Ketua Sarudi menjadwalkan pembacaan vonis putusan pada Kamis (23/10). Pembacaan putusan ini akan mengakhiri rangkaian 15 kali persidangan yang telah bergulir sejak 21 Agustus lalu.

"Seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan vonis sebelum putusan," tutup Hakim Ketua Sarudi. (yud/han) 

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Melibatkan WNA Asal Cina, Empat Tersangka Kasus 3,37 Ton Kuncup Ganja Cerme Bersiap Jalani Sidang

Melibatkan WNA Asal Cina, Empat Tersangka Kasus 3,37 Ton Kuncup Ganja Cerme Bersiap Jalani Sidang

RADAR GRESIK – Perkara megaskandal penyelundupan 3,37 ton cannabis buds atau kuncup bunga ganja yang berhasil diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bakal segera memasuki babak persidangan

Kasus Pemalsuan SK ASN Rugikan Korban Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kasus Pemalsuan SK ASN Rugikan Korban Rp 1,5 Miliar, Terdakwa Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara

RADAR GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Antoni, terdakwa perkara pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sidang Perdana Dugaan Penipuan SK ASN Fiktif, Pegawai Dinas PMD Gresik Ajukan Eksepsi

Sidang Perdana Dugaan Penipuan SK ASN Fiktif, Pegawai Dinas PMD Gresik Ajukan Eksepsi

RADAR GRESIK – Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Agus Priyono alias AP, menjalani sidang perdana perkara dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Ca

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer