Gerebek Rumah di Gresik Kota, Satreskoba Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu

RADAR GRESIK – Dua tersangka berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Desa Pekelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dan ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Desa Kroma, Kecamatan/Kabupaten Gresik, diamankan Jajaran Satreskoba Polres Gresik.
Kedua tersangka diamankan karena hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Desa Pekelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan awal mula kejadian pada Minggu (28/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas Satreskoba Polres Gresik mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gresik.
Usai mendapati laporan tersebut, anggota Satreskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka berinisial AF (48) dan ZM (49) di sebuah rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Desa Pekelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, inisial AF dan ZM, kedapatan menjual dan menguasai barang bukti 1 bungkus bekas rokok Djisamsoe yang di dalamnya berisi 12 plastik klip paket sabu-sabu dengan berat timbang masing-masing netto 0,901, 0,819, 0,613, 0,650, 0,096, 0,202, 0,104, 0,200, 0,103, 0,096, 0,093, dan 0,092 gram.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita anggota kami dengan berat timbang netto 3.969 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ahmad Yani, Minggu (5/10).
Ditambahkan AKP Ahmad Yani, tersangka sudah ditahan di Mapolres Gresik. "Tersangka AFJ kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap mantan Kasat Narkoba Polres Jombang itu. (yud/han)



