GRESIK – Dua terdakwa kasus narkoba Putri Hardiyanti,22, warga RT 4, RW 2, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng dan Rifqi Robethoh Akbar ,19, warga RT 1, RW 1, Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah pasrah. Kedua pemuda dan pemudi asal Gresik urata itu dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik di Pengadilan Negeri Gresik.
Tuntutan hukuman berat tersebut disampaikan Jaksa Arga Bramantyo C.S terhadap terdakwa Putri Hardiyanti, bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Menuntut terhadap terdakwa I yaitu Putri Hardiyanti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa II Rifqi Robethoh Akbar dihukum penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman para terdakwa dikurangi selama masa ditahan,” kata Jaksa Arga di hadapan majelis hakim PN Gresik Fifiyanti.
Selain hukuman penjara, barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat yaitu 1,00 gram dan 0,14 gram. Barang bukti lain yaitu berupa telpon seluler dan celana pendek semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan sebuah motor Honda Vario Nopol W 2021 DD dikembalikan ke keluarga terdakwa.
Atas tuntutan hukuman berat tersebut, penasihat hukum terdakwa dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm yaitu Faridatul Bahiyah mengatakan, memohon keringanan terhadap majelis hakim. “Kita akan memohon keringanan secara tertulis kepada majelis hakim. Remaja tersebut sebenarnya hanya korban peredaran narkoba,” kata Faridatul Bahiyah.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, pada Merat 2021, pukul 10.WIB bertemu dengan Puspa sebagai daftar pencarian orang. Saat itu memesan sabu 1 gram kepada terdakwa Putri. Kemudian Putri memberikan harga sabu 1 gram yaitu Rp 1,8 Juta.
Selanjutnya, Putri meminta terdakwa Rifqi untuk mengantar ke tempat pertemuan yang dijanjikan Puspa. Ternyata, aksi penjualan sabu tersebut diketahui anggota Polsek Bungah. Keduanya ditangkap.(yud/han)