GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik berhasil membekuk dua orang budak sabu asal Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. Mereka yakni, Kukuh Widyatmoko alias Boneng , 35, warga RT 15/RW 4 dan Dhieka anggita wardhani Putra, 25, warga RT 17/RW 4, Kecamatan Wringinanom. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita sabu seberat 0,48 gram yang dibungkus tisu.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Dusun Kemuning RT 7/RW 6 Desa Meninggal Kecamatan Kedamean. “Kami sudah memantau tersangka, setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Saat penangkapan, petugas berhasil mendapatkan satu bungkus tisu dalam genggaman tangan pelaku yang berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang kurang lebih 0,48 gram. “Setelah kami pastikan, kami langsung tangkap dan lakukan penggeledahan. Ternyata benar,” ungkap dia.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita Kartu ATM Britama, satu buah HP OPPO warna putih yang digunakan sebagai sarana transaksi tersangka. Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor N Max warna hitam nopol W 3934 CR juga ikut diamankan ke Mapolres Gresik.
Atas ulahnya, Kedua tersangka dijebloskan ke dalam penjara. Serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud/rof)