GRESIK – Hasil sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Nur Hudi Didin Arianto diumumkan. Dari serangkaian sidang yang dilakukan BK DPRD Gresik menyampaikan bahwa politisi partai Nasdem masuk dalam pengaduan nomor 63 itu tidak terbukti melakukan intervensi hukum.
Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman menyampatkannya dalam rapat paripurna. Saat pembacaan keputusan tersebut, Nur Hudi yang duduk di kursi depan tiba-tiba meninggalkan lokasi rapat. “Pak Nur Hudi tidak terbukti melakukan tindakan aktif dalam dugaan upaya intervensi hukum seperti yang dilaporkan,” kata Fakih, Senin (24/8) kemarin.
Tindakan aktif yang dimaksud adalah Nur Hudi mendatangi sendiri aparat penegak hukum. Seperti polisi, ternyata tidak terbukti dalam rangkaian sidang yang dilakukan. “Kami sudah ke polsek, ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Kami temui Kapolsek Benjeng,” terangnya. Begitu pula saat proses hukum kasus pencabulan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
“Sudah kami datangi, ternyata juga tidak ke sana Unit PPA Satreskrim Polres Gresik,” tambahnya. Dengan demikian, Nur Hudi tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik. “Jelas tidak terbukti, merehabilitasi kedudukan nama baik anggota DPRD Gresik, Fraksi NasDem Nur Hudi dan rehabilitasi wajib diumumkan rapat paripurna,” tutupnya.
Diketahui, pelaku pencabulan anak dibawah umur yang menyeret nama Nur Hudi telah berakhir. Tersangka pencabulan Sugianto ,50, telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Gresik. Korbannya, MD yang masih duduk dibangku SMP telah melahirkan. (fir/han)