GRESIK- Kedapatan membawa sabu yang disimpannya di dalam pembalut wanita, Kurdiyanto ,26, pemuda asal Jalan Kebonsari Tengah No.15 RT 003 RW 001 Desa Kebonsari Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya diganjar dengan hukuman penjara selama 2 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (24/5).
Budak sabu asal Desa Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya, itu juga diminta membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika denda tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan. Hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Terdakwa memiliki 0,36 narkoba tanpa ijin.
“Bagaimana terdakwa, apakah terima, pikir-pikir atau banding,” tanya Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi usai membacakan amar putusan.
Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima hukuman tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Chandrawati memilih untuk pikir-pikir. Putusan majelis hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara denda Rp 800 juta, subsidair 2 bulan. “Sidang ditutup,” pungkas Agung Ciptoadi mengahiri persidangan secara virtual di ruang sidang candra tersebut.
Diketahui terdakwa diringkus di sebuah minimarket usai membeli narkoba dari daerah Surabaya pada Desember 2020 lalu. Dia membeli sabu secara patungan dengan wanita berinisia S, yang kini masih DPO. Barang haram yang dibungkus pembalut warna pink itu rencananya akan dikonsumsi di tempat kos S daerah Driyorejo. Namun, sebelum sampai lokasi, dia ditangkap anggota Satreskoba Polres Gresik.(yud/han)