GRESIK – Terdakwa Tarsilan ,57, warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang kos di Desa Randuagung Kecamatan Kebomas, disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Diduga terdakwa memperkosa anak di bawah umur hingga hamil.
Dalam berkas dakwaan yang diterima Rudi Suprayitno dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana mengatakan, pada bulan Desember pukul 20.00 WIB, di tempat kosan. Terdakwa  Tarsilan memanggil korban berinisial YP ,14, warga Gresik melalui pesan whatsApp.
Korban diiming-iming diberi uang jika mau berhubungan badan layaknya suami istri. Akhirnya, dengan bujuk rayu terdakwa, anak korban melayani hawa nafsu terdakwa dan diberi uang Rp 200.000. Perbuatan itu diulangi oleh terdakwa pada Nopember 2021 dan korban hanya diberi uang Rp 300.000.
Dari berkas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istiana, terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang secara tertutup yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Erti Widayati dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(yud/han)