GRESIK — Jajaran Satreskrim Polsek Tambak melakukan penangkapan empat tersangka saat sedang asyik berpesta sabu di salah satu rumah tersangka di Dusun Kampung Baru Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak Pulau Bawean. Berdasarkan informasi masyarakat, awalnya polisi menangkap tiga pelaku diantaranya, Rohman ,28, asal Dusun Kampung Baru Desa Sukaoneng Kecamatan Tambak Bawean, Selasa (23/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku lainnya Kikin Wahyudi ,19, asal Dusun Alas Timur Desa Daun Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean, M. Makrup ,21, asal Dusun Alas Timur Desa Daun Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean Gresik, dan Moh. Subat ,45, asal Dusun Boom Desa Sawahmulya Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean.
Kapolsek Tambak AKP Rachmat Triyanto menuturkan saya serta Kanit Reskrim Polsek Tambak Iptu Imam Subari bersama tiga anggota Polsek langsung mendatangi lokasi pesta sabu. “Kami juga mendapati Rohman bersama dua temannya sedang pesta sabu di Rumah Rohman,” ujarnya, Rabu (24/2). Rachmat Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 16 bungkus klip berisi sabu-sabu siap edar. “Serta satu botol berisi fanta lengkap dengan alat hisap sabunya, korek api, tiga pipet kaca, dan uang tunai Rp 600 rb,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Rohman dan kedua pelaku lainya mengatakan mendapat sabu – sabu tersebut dari tersangka Subat asal Sangkapura.
“Dari pengembangan polisi menangkap Subat beserta barang buktinya. Satu alat hisap sabu terdapat sisa sabu, satu korek gas , timbangan sabu-sabu, dan empat klip plastik berisi sisa sabu-sabu, 8 bendel plastik berisi plastik klip bungkus sabu,”jelasnya. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di bawa ke Polsek Tambak
“Tersangka Subat selain pengedar, juga sebagai pengguna saat ini kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari pelaku lainya,” pungkasnya. (yud/han)