GRESIK – Belasan warga miskin yang mendapat dana Program Keluarga Harapan (PKH), dari Kementerian Sosial RI untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Desa Watuagung, Kecamatan Bungah laporkan Zainul Arif mantan sekdes Watuagung ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Pada laporannya, Zainul tak lain sebagai agen yang diduga selewengkan dana bantuan sosial PKH yang mereka terima sejak tahun 2018 sampai 2020. Jumat 24 September 2021. Berbagai bukti dibawa oleh warga dan diserahkan ke Tindak Pidana Khusus (kasi pidsus) seperti print rekening koran dan uraian singkat kronologi. Padahal bantuan tersebut sangat dibutuhkan apalagi di tengah pandemi. Namun masih saja menjadi ajang keuntungan pribadi.
Menurut salah satu warga yang datang ke kantor kejaksaan membeberkan modus Zainul selaku terlapor. Pada tahun 2018 buku tabungan beserta kartu ATM dipegang oleh Zainul Arif selaku agen. Namun pada bulan Agustus 2020 warga meminta buku tabungan beserta kartu ATM. Anehnya, Oktober 2020 buku tabungan beserta kartu ATM yang dipegang KPM diminta kembali oleh Zainul Arif dengan alasan membantu mencairkan dana PKH.
“Setelah kami print rekening koran, ternyata rincian uang dangat. Tapi nyatanya tidak dikasihkan oleh Zainul. Namun setelah saya minta saya dikasih 500 ribu ada juga warga dikasih 1 juta,” ujar Abdul Malik selaku mendampingi warga.
Usai itu, Abdul Malik datang lagi ke BNI, namun sudah tidak bisa print rekening koran lagi tanpa alasan yang jelas dari pihak pegawai bank. “Kami berharap, laporannya segera ditindaklanjuti untuk mengetahui kebenarannya. Hasil print rekening koran ada perpindahan transaksi dari rekening KPM ke rekening atas nama Zainul. nominalnya variatif,” ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengaku sudah menerima laporan tersebut. “Kami akan talaah dulu, lapor ke pimpinan dulu sebelum kami pelajari lebih dalam. Karena dugaannya masih belum tahu,” kata Dymas saat dikonfirmasi.
Di tempat terpisah Zainul selaku terlapor ketika diwawancarai wartawan menanggapi dengan santai. Zainul menjelaskan, dirinya hanya sebagai agen PKH. “Saya hanya bertugas membantu para KPM melakukan pencairan uang melalui mesin Electronic Data Capture (EDC),” kata Zainul.
Zainul tidak menampik jika uang KPM dialihkan ke rekening pribadinya. Karena, saat pencairan KPM langsung diberikan uang tunai sesuai dengan nominal bantuan yang diterima.
“Kalau lewat mesin EDC kan uangnya tidak langsing keluar, beda sama ATM. Makanya KPM saya kasih uang cash, dan saldo KPM saya pindah ke rekening pribadi saya,” ungkapnya.
Semua bukti transaksi struk dan tanda terima pencairan bantuan sampai Oktober 2020 sudah dipengang pendamping PKH. Pendampingnya waktu itu Nurul Hidayati.
Dirinya juga mengakui jika ada pemotongan setiap kali pencairan, kisaran Rp 20 – 30 ribu. Itu terjadi di tiap-tiap desa se-Mengare meliputi Desa Watuagung, Kramat dan Tajungwidoro.
“Pemotongan itu merupakan upah agen. Kalau pencairan Rp 200 – 1 juta, upah agen dipatok Rp 5 ribu. Kalau Rp 1 – 2 juta dipatok Rp 10 ribu,” tuturnya.
Upah agen tersebut merupakan kesepakatan bersama antara seluruh agen di Mengare. Alasannya, jarak antara Mengare ke kantor Bank BNI di Kecamatan Bungah cukup jauh.
Terkait dugaan penarikan ATM KPM di Watuagung, Jainul membatah. Dia menyebut jika yang menarik ATM adalah ketua kelompok. “Saya hanya bertugas mencairkan saja, setelah selesai, ATMnya saya serahkan lagi ke ketua kelompoknya,” pungkasnya.(yud/han)