29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Dugaan Korupsi Pokmaswas, Tiga Petani Dipanggil Kejari

GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) memeriksa tiga orang pekerja penanam mangrove untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan program tanam Manggrove di Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah.

 

Salah satu pekerja penamam mangrove Fahrur Rozi, 44, warga pangkah kulon RT 4 RW 6, Kecamatan Ujungpangkah menuturkan langsung menemui kasi inteljen Kejaksaan Gresik Dimaz Atmadi Brata. “Saya ditanya pertama awal mulai pekerjaaan penanaman mangrove dari mana dan beberapa hari kerjanya. Terkait pekerjaaan tersebut dan saya membawa semua berkas ke kejaksaan semua, ” ujarnya, Jumat (23/4).

 

Diakui, selama bekerja, petani seharusnya menerima Rp 7 juta selama bekerja. Namun, hanya menerima Rp 200 ribu hingga Rp 2 Juta. Hitunganya, masa kerja 70 hari dikalikan Rp 100.000 perhari. “Jika rata-rata uang dipotong oknum pokmaswas kisaran Rp 6 juta, yang kerja 150 orang. Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) bisa mendapatkan Rp  900 juta,” ungkapnya.

 

Sementara salah satu warga Abdul Rohim, 56, Desa Pangkah Kulon RT 001 RT 006, Kecamatan Ujungpangkah yang juga dimintai keterangan Kejari Gresik mengungkapkan tidak ikut bekerja menanam mangrove. Meski begitu, dirinya diberi uang serta buku rekening dan tabungan oleh pengurus Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah bernama Abdul Rosid.

“Saat di warkop, saya diajak Abdul Rosid ke BRI Cabang Desa Pangkah Kulon untuk mengambil buku rekening tabungan dan ATM. Dari pengambilan uang yang berada di buku rekening tabungan saya 3.000.000, namun saya hanya diberi Rp 600 ribu, “ungkapnya.

 

Disisi lain saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata saat dikonfirmasi melalui pesan Whatapps terkait pemanggilan tiga pekerja penanam mangrove belum memberikan jawaban. (yud/han)

GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) memeriksa tiga orang pekerja penanam mangrove untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan program tanam Manggrove di Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah.

 

Salah satu pekerja penamam mangrove Fahrur Rozi, 44, warga pangkah kulon RT 4 RW 6, Kecamatan Ujungpangkah menuturkan langsung menemui kasi inteljen Kejaksaan Gresik Dimaz Atmadi Brata. “Saya ditanya pertama awal mulai pekerjaaan penanaman mangrove dari mana dan beberapa hari kerjanya. Terkait pekerjaaan tersebut dan saya membawa semua berkas ke kejaksaan semua, ” ujarnya, Jumat (23/4).

-

 

Diakui, selama bekerja, petani seharusnya menerima Rp 7 juta selama bekerja. Namun, hanya menerima Rp 200 ribu hingga Rp 2 Juta. Hitunganya, masa kerja 70 hari dikalikan Rp 100.000 perhari. “Jika rata-rata uang dipotong oknum pokmaswas kisaran Rp 6 juta, yang kerja 150 orang. Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) bisa mendapatkan Rp  900 juta,” ungkapnya.

 

Sementara salah satu warga Abdul Rohim, 56, Desa Pangkah Kulon RT 001 RT 006, Kecamatan Ujungpangkah yang juga dimintai keterangan Kejari Gresik mengungkapkan tidak ikut bekerja menanam mangrove. Meski begitu, dirinya diberi uang serta buku rekening dan tabungan oleh pengurus Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah bernama Abdul Rosid.

“Saat di warkop, saya diajak Abdul Rosid ke BRI Cabang Desa Pangkah Kulon untuk mengambil buku rekening tabungan dan ATM. Dari pengambilan uang yang berada di buku rekening tabungan saya 3.000.000, namun saya hanya diberi Rp 600 ribu, “ungkapnya.

 

Disisi lain saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata saat dikonfirmasi melalui pesan Whatapps terkait pemanggilan tiga pekerja penanam mangrove belum memberikan jawaban. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru