GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik akan memanggil piha-pihak terkait temuan penyaluran beras penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak layak konsumsi. DPRD Gresik rencananya akan memanggil dinas sosial, agen dan supplier BPNT yang bertanggung jawab menyalurkan bantuan di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.
Hearing untuk membahas permasalahan program bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akan digelar besok, Selasa (25/1). “Sudah kami agendakan hari Selasa (25/1) memanggil mereka untuk hearing terkait kasus BPNT, ” ujar anggota Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduan.
Menurutnya, kepastian jadwal pemanggilan itu setelah Ketua DPRD Gresik, Moch Abdul Qodir, memberikan perintah terhadap Komisi IV agar menindaklanjuti temuan beras program BPNT yang terbukti tak layak konsumsi. “Dalam hearing itu, Komisi IV akan memanggil Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dr. Ummi Khoiroh, dan penanggung jawab BPNT di Gresik, ” imbuh Atek.
Politisi partai beringin itu mengatakan, sejak ditemukannya beras BPNT tak layak konsumsi di Desa Morowudi, dewan langsung memberikan atensi khusus. “Saya sendiri langsung minta Kadinsos, Bu Ummi turun melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Jika dalam hearing nanti ditemukan pelanggaran dalam penyaluran komoditi BPNT, Dinas Sosial Gresik yang diberikan wewenang pengawasan harus memberikan sanksi tegas termasuk pemutusan kerjasama.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Gresik, Diana Tri Ratnaningtyas mengatakan, sudah mengikuti alur pendistribusian bansos BPNT, hingga agen mengetahui kualitas barang komoditas yang dikirim suplayer untuk kemudian disalurkan ke KPM. “Kami siap dikonfirmasi karena sudah mengikuti arus,” kata Diana saat dikonfirmasi, Minggu (23/1).
Kepala Dinas Sosial Gresik, dr Ummi Khoiroh ketika dikonfirmasi menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi secara menyeluruh. “Apa yang menjadi catatan tim akan segera kami perbaiki. Termasuk kami juga koordinasi kepada perbankan yang menaungi para agen,” kata dr Ummi. (fir/han)