GRESIK – Sidang lanjutan kasus penistaan agama pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing memasuki babak baru. Kali ini, keempat terdakwa, Nur Hudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Syaifullah, Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas IIB, Gresik, dalam agenda penyampaian pembelaan terdakwa (eksepsi, red) di Ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (22/12).
Saat sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M Fatkur Rochman, kuasa hukum empat terdakwa, Gunadi tidak menggunakan hak eksepsinya. Melainkan menyampaikan pengajuan penangguhan tahanan atau pengalihan status tahanan kepada empat terdakwa. “Kami memohon kepada majelis hakim, agar tidak ditahan dan dialihkan status tahanan. Mengingat yang bersangkutan Nur Hudi Didin Arianto masih aktif anggota DPRD Gresik, sangat dibutuhkan masyarakat, kepala keluarga, punya anak kecil yang masih Sekolah butuh bimbingan bapak,” Ujar Gunadi saat mendampingi kliennya Nur Hudi Didin Arianto di Rutan Gresik.
Ditambahkannya, pihaknya menjamin kliennya tidak akan tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. “Kami mohon majleis hakim agar bisa mengabulkan permohonan kami,” jelasnya.