30.5 C
Gresik
Sunday, 2 April 2023

Permohonan Keringanan Hukuman Suropadi Ditolak

GRESIK – Terdakwa camat non aktif Duduksampeyan Suropadi meminta keringanan hukuman di tingkat banding. Namun, permintaan tersebut camat yang tersangkut kasus korupsi harus gigit jari karena upaya hukumnya ditolak.

Pada putusan No.37/PID-SUS-TPK/2021/PT SBY, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim menolak permintaan banding dari terdakwa Suropadi. Penolakan itu makin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Terdakwa divonis hukuman selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa diwajibkan mengganti uang pengganti (UP) senilai Rp 1,041 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto mengatakam ditolaknya upaya banding ini meskipun mengecewakan dan belum mencerminkan rasa keadilan. “Sesuai dengan keterangan klien kami, rencananya terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Fajar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan putusan banding terdakwa Suropadi sudah keluar dan menguatkan putusan PN Tipikor. “Kami telah mendapat petikan putusan tapi kami belum menerima salinan putusan. Pada putusan  hakim tinggi menolak banding dari terdakwa. Upaya hukum selanjutnya masih menunggu petunjuk pimpinan, ” tegasnya.

Seperti diberitakan, Camat Duduksampeyan non aktif, Suropadi diseret ke meja hijau oleh Jaksa Pidsus Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahagunaan anggaran kecamatan selama kurun waktu 3 tahun, dari 2017 sampai 2019. Hasil pemeriksaan dan audit dari inspektorat Gresik diperoleh selama waktu tiga tahun terdakwa telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp 1,041 milyar.(yud/han)

GRESIK – Terdakwa camat non aktif Duduksampeyan Suropadi meminta keringanan hukuman di tingkat banding. Namun, permintaan tersebut camat yang tersangkut kasus korupsi harus gigit jari karena upaya hukumnya ditolak.

Pada putusan No.37/PID-SUS-TPK/2021/PT SBY, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim menolak permintaan banding dari terdakwa Suropadi. Penolakan itu makin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Terdakwa divonis hukuman selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa diwajibkan mengganti uang pengganti (UP) senilai Rp 1,041 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto mengatakam ditolaknya upaya banding ini meskipun mengecewakan dan belum mencerminkan rasa keadilan. “Sesuai dengan keterangan klien kami, rencananya terdakwa akan mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Fajar.

-

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan putusan banding terdakwa Suropadi sudah keluar dan menguatkan putusan PN Tipikor. “Kami telah mendapat petikan putusan tapi kami belum menerima salinan putusan. Pada putusan  hakim tinggi menolak banding dari terdakwa. Upaya hukum selanjutnya masih menunggu petunjuk pimpinan, ” tegasnya.

Seperti diberitakan, Camat Duduksampeyan non aktif, Suropadi diseret ke meja hijau oleh Jaksa Pidsus Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahagunaan anggaran kecamatan selama kurun waktu 3 tahun, dari 2017 sampai 2019. Hasil pemeriksaan dan audit dari inspektorat Gresik diperoleh selama waktu tiga tahun terdakwa telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp 1,041 milyar.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru