29 C
Gresik
Sunday, 4 June 2023

Gerebek Galian C Ilegal di Benjeng, Polisi Amankan 11 Orang

GRESIK – Jajaran kepolisian Resort (Polres) Gresik akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pengerukan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng. Aparat penegak hukum itu, memasang police line di lokasi galian.

Pasalnya, sebelum dipasang police line sempat beroperasi lagi dan dilaporkan Aries Gunawan ketua LSM FPSR. Ironisnya, hasil pengerukan itu dibuat proyek pengurukan gudang di betiring, Kecamatan Cerme. Keberadaan galian C itu tidak memiliki izin Dinas ESDM Provinsi Jatim dan meresahkan warga. Tanah galian yang diangkut berjatuhan, mengotori, dan merusak jalan paving desa. Dari penggrebekan itu, 11 orang yang diamankan. Mereka adalah sopir truk, ceker, sopir bego, pemilik lahan dan alat berat bego.

Ketua LSM FPSR Aries Gunawan mengapresiasi atas kesigapan aparat penegak hukum dalam menyikapi laporan masyarakat bertindak cepat. “Semoga kedepannya pihak penegak hukum benar – benar menyikapi permasalahan tersebut. Agar tidak ada lagi kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem lingkungan,” pungkasnya.

Dikatakan, galian C di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng diduga ilegal. Area tersebut merupakan area pertanian, bukan tambang. 2019 pernah di police line, namun masih beroperasi.  Selain diduga tanpa dilengkapi izin lengkap usaha pertambangan masih beraktivitas, penambangan ini merusak ekosistem lingkungan hidup di sekitar lokasi. Warga melalui LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) melaporkakanya secara resmi tentang keberadaan galian tersebut ke Kepolisian Resort Gresik.

Sementara itu, Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi terkait penggrebekan galian C di duga ilegal di Desa Jatirembe itu dirinya belum tahu. “Belum monitor, coba tanya kasat reskrim, ” ujarnya singkat, Kamis (22/7).  Begitupula dengan Kasat Reskrim Akp Bayu Febrianto saat di konfirmasi melaui pesan whatapps belum menjawab. (yud/han)

GRESIK – Jajaran kepolisian Resort (Polres) Gresik akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pengerukan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng. Aparat penegak hukum itu, memasang police line di lokasi galian.

Pasalnya, sebelum dipasang police line sempat beroperasi lagi dan dilaporkan Aries Gunawan ketua LSM FPSR. Ironisnya, hasil pengerukan itu dibuat proyek pengurukan gudang di betiring, Kecamatan Cerme. Keberadaan galian C itu tidak memiliki izin Dinas ESDM Provinsi Jatim dan meresahkan warga. Tanah galian yang diangkut berjatuhan, mengotori, dan merusak jalan paving desa. Dari penggrebekan itu, 11 orang yang diamankan. Mereka adalah sopir truk, ceker, sopir bego, pemilik lahan dan alat berat bego.

Ketua LSM FPSR Aries Gunawan mengapresiasi atas kesigapan aparat penegak hukum dalam menyikapi laporan masyarakat bertindak cepat. “Semoga kedepannya pihak penegak hukum benar – benar menyikapi permasalahan tersebut. Agar tidak ada lagi kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem lingkungan,” pungkasnya.

-

Dikatakan, galian C di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng diduga ilegal. Area tersebut merupakan area pertanian, bukan tambang. 2019 pernah di police line, namun masih beroperasi.  Selain diduga tanpa dilengkapi izin lengkap usaha pertambangan masih beraktivitas, penambangan ini merusak ekosistem lingkungan hidup di sekitar lokasi. Warga melalui LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) melaporkakanya secara resmi tentang keberadaan galian tersebut ke Kepolisian Resort Gresik.

Sementara itu, Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi terkait penggrebekan galian C di duga ilegal di Desa Jatirembe itu dirinya belum tahu. “Belum monitor, coba tanya kasat reskrim, ” ujarnya singkat, Kamis (22/7).  Begitupula dengan Kasat Reskrim Akp Bayu Febrianto saat di konfirmasi melaui pesan whatapps belum menjawab. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru