GRESIK – Rachmah Maulidah, 45, warga Jalan Amak Kasim 4 RT 1/RW 3, Desa Sidorukun dan tinggal di Jalan Abdul Karim IV/19, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik Kota harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Gresik. Dia diadili karena menjual kosmetik tak berizin.
Jaksa penuntut umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya mendakwa perempuan asal Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Gresik itu, dengan pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan. “Kemarin Selasa (20/4/) sidang kedua agenda saksi sudah digelar,” ujar Ngurah.
Ngurah menyebutkan, kosmetik yang ditemukan mengandung merkury. Sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan kosmetik tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Taufik menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi. “Terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Posbakum,” imbuhnya.
Sebelumnya, penjualan kosmetik tak berizin itu terbongkar setelah petugas BPOM dan anggota Polda Jatim melakukan pemeriksaan di sebuah toko milik terdakwa di Pasar Gresik.
Toko yang berlokasi di lantai dua Pasar Kota Gresik itu didapati menjual ratusan jenis kosmetik yang tidak dilengkapi izin. Ratusan kosmetik yang tak punya ijin edar diamankan petugas sebagai barang bukti. (yud/rof)