30.6 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Empat Terdakwa Pemerkosaan Divonis 10 Tahun Penjara

GRESIK – Empat terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Muhamad Muklasin Abdul Gofur, 19, Bayu Ardiyanshah, 24, Fiki Firmansyah Putra,19, dan Ahmad Mualidil Ardyansah, 20, warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringianom hanya bisa tertunduk lesu.

Mereka hanya bisa pasrah mendengarkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, kemarin.

“Ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan putusan, Selasa (22/3).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Indah Rahmawati pada sidang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pada amar putusan Majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan kepada anak di bawah umur. (yud/rof)

GRESIK – Empat terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Muhamad Muklasin Abdul Gofur, 19, Bayu Ardiyanshah, 24, Fiki Firmansyah Putra,19, dan Ahmad Mualidil Ardyansah, 20, warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringianom hanya bisa tertunduk lesu.

Mereka hanya bisa pasrah mendengarkan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, kemarin.

“Ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan putusan, Selasa (22/3).

-

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Indah Rahmawati pada sidang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pada amar putusan Majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan kepada anak di bawah umur. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru