24 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Satreskoba Polres Gresik Amankan Dua Penjual Miras Tanpa Izin

GRESIK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik melakukan razia, di Desa Cerme lor, Kecamatan Cerme dan di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Sabtu (21/1). Hasilnya, polisi mengamankan puluhan miras serta dua pelaku yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa dilengkapi izin di wilayah hukum polres Gresik. KBO Satreskoba Polres Gresik Iptu Suhari memimpin langsung razia tersebut.

Kasat Reskoba Polres Gresik Akp Tatak Sutrisno mengatakan kegiatan razia ini untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat di Wilayah Kabupaten Gresik.

“Razia dilakukan di dua tempat di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas dengan sasaran warkop, toko kelontongan dan kafe,” ujarnya, Minggu (22/1).

Baca Juga : Asik Layani Pria Hidung Belang di Bilik Warkop, Dua Pramusaji Digaruk

Pihaknya mengamankan dua pelaku yang diduga dengan modus menjual miras tanpa berizin. Mereka adalah Mochamad Ali ,60, warga Desa Cerme kidul RT 04, Rw 01 Kecamatan Cerme dengan barang bukti miras yang diamankan yaitu 68 botol Bir Prost, 1 botol Anggur merah, 3 botol Abidin, 15 botol arak. Sedangkan di wilayah Kecamatan Kebomas diamankan Ari Budi Sukarnawan, 35, warga Desa Kembangan RT 03 RW 02, Kecamatan Kebomas. Barang buktinya yaitu satu dus bir Singaraja (berisi 12 botol) botol Bir Prost, empat botol Anggur merah, tiga bir bintang, tujuh botol arak.

Baca Juga : Razia Warkop di Dukun Gresik, 52 Botol Arak dan Bir Diamankan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan di tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksut Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.

“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut (Tipiring), ” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik melakukan razia, di Desa Cerme lor, Kecamatan Cerme dan di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Sabtu (21/1). Hasilnya, polisi mengamankan puluhan miras serta dua pelaku yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa dilengkapi izin di wilayah hukum polres Gresik. KBO Satreskoba Polres Gresik Iptu Suhari memimpin langsung razia tersebut.

Kasat Reskoba Polres Gresik Akp Tatak Sutrisno mengatakan kegiatan razia ini untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat di Wilayah Kabupaten Gresik.

“Razia dilakukan di dua tempat di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas dengan sasaran warkop, toko kelontongan dan kafe,” ujarnya, Minggu (22/1).

-

Baca Juga : Asik Layani Pria Hidung Belang di Bilik Warkop, Dua Pramusaji Digaruk

Pihaknya mengamankan dua pelaku yang diduga dengan modus menjual miras tanpa berizin. Mereka adalah Mochamad Ali ,60, warga Desa Cerme kidul RT 04, Rw 01 Kecamatan Cerme dengan barang bukti miras yang diamankan yaitu 68 botol Bir Prost, 1 botol Anggur merah, 3 botol Abidin, 15 botol arak. Sedangkan di wilayah Kecamatan Kebomas diamankan Ari Budi Sukarnawan, 35, warga Desa Kembangan RT 03 RW 02, Kecamatan Kebomas. Barang buktinya yaitu satu dus bir Singaraja (berisi 12 botol) botol Bir Prost, empat botol Anggur merah, tiga bir bintang, tujuh botol arak.

Baca Juga : Razia Warkop di Dukun Gresik, 52 Botol Arak dan Bir Diamankan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan di tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksut Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.

“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut (Tipiring), ” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru