GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik mengamankan pengedar Sabu – sabu berinisial MFR,17. Ternyata pelaku merupakan seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Driyorejo. Pelaku diamankan usai ketahuan membawa tiga poket sabu – sabu yang siap diedarkan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan tersangka diamankan di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo. MFR ditangkap saat menunggu pemesan yang akan mengambil sabu – sabu darinya.
“Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu klip berisi kristal putih sabu – sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Irwan menambahkan dari hasil penggeledahan di dalam rumah remaja di bawah umur itu ditemukan lagi dua poket sabu – sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok. Polisi juga menemukan bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.
“Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp. 300 ribu, satu motor dan satu buah handphone,” jelas perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Lebih lanjut Irwan mengungkapkan di hadapan penyidik, MFR mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia tidak membantah jika tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan.
“Tersangka masih di bawah umur. Apalagi tersangka diketahui merupakan jaringan, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan dan ada tiga DPO RBT, JRRY dan MKLS yang masih kita lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya MFR harus meninggalkan bangku sekolah dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika Subs Pasal 1 ayat (3) UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (yud/han)