GRESIK – Terdakwa Ifan Suparno ,32, Warga Desa Kauman Gang Londen Dusun Sidokumpul Desa Blimbing, Lamongan hanya tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Argha Bramantyo menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp 30 juta subsidar 3 bulan. Tindak pidana itu karena menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dilarang yang dapat merusak ekosistem laut. “Berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun, ” tegas Argha saat membacakan tuntutannya.
Pada tuntutan diuraikan, terdakwa pada 2021, bertempat di Perairan Desa Lebak Sangkapura Bawean yang berjarak ± 4,5 mil dari Pantai Desa Lebak Kabupaten Gresik telah menggunakan alat penangkapan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di laut.
Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap oleh Satpol Airud Polres Gresik saat kapal penangkap ikan bernama KMN Indah Jaya dengan kapasitas ukuran 20 Gros Tonase (GT) dengan 7 crew yang saat itu sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dan ditemukan berbagai jenis ikan sebanyak 2000 kg (dua ribu kilogram) dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketua Wiwin Arodawanti ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.(yud/han)