24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Surat dari Kementrian ESDM Belum Turun, Kasus Galian C Benjeng Mandek

GRESIK – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik terus menindaklanjuti kasus tambang galian C tanpa izin di Desa Jati rembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng. Bahkan,  pihaknya juga mengirimkan surat pengajuan keterangan saksi ahli serta mengecek izin dan legalitas tambang tersebut. Namun, hingga kini kasus tersebut mandek karena belum ada balasan surat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Aji Prakoso Tripakoso mengatakan sudah tiga kali atau setiap bulan mengirimkan surat ke Kementrian ESDM.  “Sampai sekarang belum ada balasan secara resmi (red, dari Kementrian ESDM) , ” ujarnya, Jumat (22/10).

Karena belum ada kejelasan, truk yang diamankan sebagai barang bukti maka statusnya masih di pinjem pakai. Apabila penyidik memerlukan truk tersebut bakal dikembalikan.

Diberitakan, sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo, Kecamatan Benjeng, petugas memergoki excavator mengisi material tanah kedalam truk. Tujuh unit dump truk, dua unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.

Dari informasi yang dihimpun  diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K. Kedua pemilik sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(yud/han)

GRESIK – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Gresik terus menindaklanjuti kasus tambang galian C tanpa izin di Desa Jati rembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng. Bahkan,  pihaknya juga mengirimkan surat pengajuan keterangan saksi ahli serta mengecek izin dan legalitas tambang tersebut. Namun, hingga kini kasus tersebut mandek karena belum ada balasan surat dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Aji Prakoso Tripakoso mengatakan sudah tiga kali atau setiap bulan mengirimkan surat ke Kementrian ESDM.  “Sampai sekarang belum ada balasan secara resmi (red, dari Kementrian ESDM) , ” ujarnya, Jumat (22/10).

Karena belum ada kejelasan, truk yang diamankan sebagai barang bukti maka statusnya masih di pinjem pakai. Apabila penyidik memerlukan truk tersebut bakal dikembalikan.

-

Diberitakan, sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo, Kecamatan Benjeng, petugas memergoki excavator mengisi material tanah kedalam truk. Tujuh unit dump truk, dua unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti.

Dari informasi yang dihimpun  diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K. Kedua pemilik sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru