30 C
Gresik
Monday, 27 March 2023

Belum Berizin, Forkot Minta Perumahan Dakota City Ditutup

GRESIK – Sejumlah aktivis Forum Kota (Forkot) kembali mendatangi kantor Mapolres Gresik. Kedatangan mereka guna melakukan audiensi terkait atas laporannya terkait persoalan perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu Kecamatan Cerme atas dugaan belum izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH).

Audiensi dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Syaputra. Sementara rombongan Forkot dipimpin oleh Ketua Haris S Faqih beserta sejumlah jajaran anggota lainnya.

Dalam audiensi, Forkot menegaskan bahwa kedatangannya bersama sejumlah anggota adalah untuk mempertegas kembali laporannya terkait pengembang perum Dakota City.

Ketua Forkot Haris S Faqih mengatakan bahwa laporan bukan tanpa alasan. Sebab pihaknya pun telah mengantongi bukti-bukti bahwa perumahan tersebut belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH).

“Kedatangan kami untuk menguatkan pengawalan pada keberlanjutan kasus Dakota City dengan tuntutan ketika memang bukti-bukti sudah kuat akan menutup Dakota City dan memanggil pengembangnya,” ujarnya, Kamis (15/10).

Lebih lanjut Haris menjelaskan Forkot mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan eksekusi terhadap perumahan Dakota City yang jelas-jelas telah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Tutup Dakota City dan Adili Pengembangnya. Karena, sudah menyalahi perda Gresik Nomor 8 th 2011 dan telah melakukan pemadatan tanah tanpa izin,” jelasnya.

Sementara Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menerangkan bahwa saat ini jajarannya terus melakukan penyelidikan perkara dengan memanggil pihak-pihak terkait. Bahkan, dinas-dinas yang membidangi perizinan dan tata ruang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya akan memanggil saksi” pendukung, seperti dinas yang membidanggi tata ruang, penanaman modal terpadu satu pintu,” ujarnya.

Ditambahkan Eko mengungkapkan terkait permintaan Forkot agar Polres Gresik segera menutup perumahan Dakota City, pria dengan melati satu dipundaknya itu akan bertindak secara profesional.

“Kita tetap mengawal permasalahan dakota secara profesional,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Syaputra mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah memanggil sebanyak 5 saksi untuk dimintai keterangan. ” Para saksi – saksi sudah kami mintai keterangan, “pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Sejumlah aktivis Forum Kota (Forkot) kembali mendatangi kantor Mapolres Gresik. Kedatangan mereka guna melakukan audiensi terkait atas laporannya terkait persoalan perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu Kecamatan Cerme atas dugaan belum izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH).

Audiensi dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Syaputra. Sementara rombongan Forkot dipimpin oleh Ketua Haris S Faqih beserta sejumlah jajaran anggota lainnya.

Dalam audiensi, Forkot menegaskan bahwa kedatangannya bersama sejumlah anggota adalah untuk mempertegas kembali laporannya terkait pengembang perum Dakota City.

-

Ketua Forkot Haris S Faqih mengatakan bahwa laporan bukan tanpa alasan. Sebab pihaknya pun telah mengantongi bukti-bukti bahwa perumahan tersebut belum mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH).

“Kedatangan kami untuk menguatkan pengawalan pada keberlanjutan kasus Dakota City dengan tuntutan ketika memang bukti-bukti sudah kuat akan menutup Dakota City dan memanggil pengembangnya,” ujarnya, Kamis (15/10).

Lebih lanjut Haris menjelaskan Forkot mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan eksekusi terhadap perumahan Dakota City yang jelas-jelas telah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Tutup Dakota City dan Adili Pengembangnya. Karena, sudah menyalahi perda Gresik Nomor 8 th 2011 dan telah melakukan pemadatan tanah tanpa izin,” jelasnya.

Sementara Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar menerangkan bahwa saat ini jajarannya terus melakukan penyelidikan perkara dengan memanggil pihak-pihak terkait. Bahkan, dinas-dinas yang membidangi perizinan dan tata ruang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Selanjutnya akan memanggil saksi” pendukung, seperti dinas yang membidanggi tata ruang, penanaman modal terpadu satu pintu,” ujarnya.

Ditambahkan Eko mengungkapkan terkait permintaan Forkot agar Polres Gresik segera menutup perumahan Dakota City, pria dengan melati satu dipundaknya itu akan bertindak secara profesional.

“Kita tetap mengawal permasalahan dakota secara profesional,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Riski Syaputra mengungkapkan sejauh ini pihaknya telah memanggil sebanyak 5 saksi untuk dimintai keterangan. ” Para saksi – saksi sudah kami mintai keterangan, “pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru