27.2 C
Gresik
Thursday, 23 March 2023

Tersangka Kasus Pengeroyokan di Semambung Bertambah Satu Orang

GRESIK – Usai menetapkan tiga tersangka, Polisi kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap tiga pemuda warga Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Senin (19/9) dini hari.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya penepatan satu tersangka lagi. Dia adalah Muhammad Sendi Prakoso, yang merupakan ketua ranting di salah satu perguruan silat di Kecamatan Driyorejo. “Dia ditetapkan tersangka akibat mengajak untuk melakukan pengeroyokan dan motifnya balas dendam bahwa ada temannya pernah dikeroyok,” ujarnya, Rabu (21/9).

Selain menetapkan satu tersangka baru pihaknya juga mengamankan dua barang bukti sajam yaitu celurit dan samurai. “Pasal yang disangkakan untuk  tersangka Muhammad Sendi Prakoso yaitu Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun,” ungkapnya.

GRESIK – Usai menetapkan tiga tersangka, Polisi kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap tiga pemuda warga Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Senin (19/9) dini hari.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya penepatan satu tersangka lagi. Dia adalah Muhammad Sendi Prakoso, yang merupakan ketua ranting di salah satu perguruan silat di Kecamatan Driyorejo. “Dia ditetapkan tersangka akibat mengajak untuk melakukan pengeroyokan dan motifnya balas dendam bahwa ada temannya pernah dikeroyok,” ujarnya, Rabu (21/9).

Selain menetapkan satu tersangka baru pihaknya juga mengamankan dua barang bukti sajam yaitu celurit dan samurai. “Pasal yang disangkakan untuk  tersangka Muhammad Sendi Prakoso yaitu Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun,” ungkapnya.

Most Read

Berita Terbaru