26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Tak Diberi Uang, Bodi Mobil Dicoret-coret

GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik didorong untuk menertibkan pembersih kaca di beberapa simpang empat di Gresik. Pasalnya, keberadaan mereka meresahkan. Bahkan jika tidak diberikan uang, kendaraan pengguna jalan yang dibersihkan dicoret-coret dengan spidol.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan, sebenarnya pihaknya sering menggelar operasi penertiban pembersih debu di simpang empat. Namun, tidak jarang para pembersih debu tersebut lari sehingga petugas harus melakukan pengejaran.“Mereka (pembersih debu) kucing-kucingan dengan petugas. Saat mengetahui petugas dari jauh mereka lari untuk bersembunyi,” kata dia.

Dikatakan, sebagian pembersih debu sudah pernah terjaring razia Satpol PP. Namun mereka tetap bandel dan turun ke jalan kembali. Meski demikian, Abu Hasan berkomitmen menciptakan kenyamanan pada masyarakat khususnya pada pengendara jalan. Pihaknya berjanji akan mengintensifkan razia pembersih debu di simpang empat. “Semua bisa disampaikan melalui media sosial Satpol PP baik via pesan atau menghubungi petugas yang kenal. Pasti akan kami tindak lanjuti. Apalagi jika sudah meresahkan seperti ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Yoyok mengatakan pengerusakan menimbulkan goresan permanen bisa diproses hukum sesuai undang – undang. “Dilihat dulu pelaku melakukan pencoretan menggunakan paku atau tidak. Semisal menggunakan benda yang bisa dihapus dan tidak menimbulkan kerusakan permanen bisa diperoses pidana, ” ujarnya, Rabu (21/4).

Kerusakan permanen mengakibatkan harus mengganti objek yang dirusak. ” Semisal mencoret kaca mobil menggunakan paku hingga beset, atau dipukul dengan benda tumpul menimbulkan penyok mengakibatkan kerusakan. Kondisi permanen bisa dipidanakan, ” pungkasnya. (fir/yud/han)

GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik didorong untuk menertibkan pembersih kaca di beberapa simpang empat di Gresik. Pasalnya, keberadaan mereka meresahkan. Bahkan jika tidak diberikan uang, kendaraan pengguna jalan yang dibersihkan dicoret-coret dengan spidol.

Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan, sebenarnya pihaknya sering menggelar operasi penertiban pembersih debu di simpang empat. Namun, tidak jarang para pembersih debu tersebut lari sehingga petugas harus melakukan pengejaran.“Mereka (pembersih debu) kucing-kucingan dengan petugas. Saat mengetahui petugas dari jauh mereka lari untuk bersembunyi,” kata dia.

Dikatakan, sebagian pembersih debu sudah pernah terjaring razia Satpol PP. Namun mereka tetap bandel dan turun ke jalan kembali. Meski demikian, Abu Hasan berkomitmen menciptakan kenyamanan pada masyarakat khususnya pada pengendara jalan. Pihaknya berjanji akan mengintensifkan razia pembersih debu di simpang empat. “Semua bisa disampaikan melalui media sosial Satpol PP baik via pesan atau menghubungi petugas yang kenal. Pasti akan kami tindak lanjuti. Apalagi jika sudah meresahkan seperti ini,” tandasnya.

-

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Yoyok mengatakan pengerusakan menimbulkan goresan permanen bisa diproses hukum sesuai undang – undang. “Dilihat dulu pelaku melakukan pencoretan menggunakan paku atau tidak. Semisal menggunakan benda yang bisa dihapus dan tidak menimbulkan kerusakan permanen bisa diperoses pidana, ” ujarnya, Rabu (21/4).

Kerusakan permanen mengakibatkan harus mengganti objek yang dirusak. ” Semisal mencoret kaca mobil menggunakan paku hingga beset, atau dipukul dengan benda tumpul menimbulkan penyok mengakibatkan kerusakan. Kondisi permanen bisa dipidanakan, ” pungkasnya. (fir/yud/han)

Most Read

Berita Terbaru