GRESIK – Kasus kematian pelajar di Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) terus berlanjut. Pasalnya, pertandingan futsal tersebut ternyata tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian.
Yanmin Intel Polres Gresik Aiptu Heri mengatakan surat perizinan dari pihak panitia pelaksana pertandingan futsal tersebut sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang lagi.
Baca Juga :Â Nonton Futsal, Pelajar Meninggal Terjatuh dari Tribun 2 WEP
” Terkait surat izin sudah kadaluarsa. Karena surat perizinan pertandingan tersebut dimulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2002. Sedangkan, masih belum ada surat izin perpanjangan lagi dari pihak pelaksana, ” ujar Aiptu Heri, Selasa (20/12).
Usai supporter tewas saat futsal, maka kini kegiatan tersebut diberhentikan sementara. Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Kota Ipda Azis saat di konfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan menuturkan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap panitia pelaksana.
” Rabu (21/12), kami akan kembali memanggil dari pihak panitia yang lainnya, karena panitianya lebih dari lima orang, ” tuturnya.
Baca Juga :Â Jatuhnya Pelajar di WEP, Polisi Periksa Lima Saksi Panitia
Selain memanggil panitia lainnya, pihaknya juga akan meminta keterangan kepada para supporter. ” Suporter akan kami mintai keterangan, ” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Polisi sudah memeriksa lima orang terkait tragedi Tegar Baihaqi Al Farist ,15, pelajar Kelas X SMK PGRI Gresik yang jatuh dari tribun WEP. Pelajar asal Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT 04 RW 03, Kelurahan Kebomas meninggal dunia usai jatuh dari atas tribun penonton saat melihat pertandingan Futsal antar pelajar di WEP Kecamatan Gresik.(yud/han)