GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik masih cukup tinggi. Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik merazia sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Duduksampeyan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.
KEPALA Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan mengatakan razia digelar setelah banyak laporan masuk dari masyarakat. Sesuai Perda 15/2002 penjualan miras dilarang di Kabupaten Gresik. “Iya ada laporan dari warga kalau ada tempat warkop yang menyediakan miras,” kata Abu Hasan.
Dijelaskan, usai mendapatkan laporan masyarakat pihaknya kemudian menerjunkan petugas ke lapangan. Total ada tiga warkop yang menjadi sasaran razia. Pertama di warkop pangkas rambut cukuro Miftahul Makhin. Petugas menemukan satu botol miras.
Kemudian, di warung Rahayu, Jalan raya Gadukan Desa Tambakrejo milik Siti Rahayu. Di sini, petugas tidak hanya menyita lima botol bir, tetapi juga satu wanita.
Selanjutnya di warung Siti di Jalan raya Gadukan Desa Tambakrejo ditemukan bir 8 botol, guines 8 botol dan anggur merah 9 botol. “Semuanya ada 31 botol,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Satpol PP Gresik Mulyono mengatakan seluruh barang bukti akan dibawa ke kantor Satpol PP. Sedangka untuk pemilik warung dan penjaga dilakukan penyitaan KTP. “Nanti akan kami panggil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (jar/rof)