GRESIK – Penyelidikan kasus pencurian motor di rumah kos Umi Iyah Jalan Larangan, Desa Krikilan Driyorejo terus dilakukan polisi. Setelah menangkap pelaku, Polsek Driyorejo berhasil meringkus penadah motor hasil curian Agus Porwanto, 31, warga Desa Simpang RT 11/RW 3 Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan penjualan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka Teguh. Transaksi pembelian sepeda motor Suzuki Spin S 2417 RN itu dilakukan secara online.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap Agus, Rabu kemarin.
“Tersangka Agus kami amankan di toko Goteq Q depan pertokoan Ramayana Krian, Kecamatan Krian Sidoarjo,” ujar Kompol Wavek.
Ditambahkan Wavek tersangka tidak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan oleh anggota karena kedapatan membawa motor hasil curian tersebut. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu buah HP merk Evercoss warna hitam. “Sekarang tersangka kami tahan di Mapolsek Driyorejo untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya. (yud/rof)