29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Cabuli Mertua, Oknum Polisi Divonis 3 Tahun

GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada oknum polisi yang bertugas di Polsek Ujungpangkah inisial NSH. Ini setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut kepada mertuanya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Hary A yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Pada amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin  M Fatkur Rochman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan pencabulan secara berlanjut sebanyak 7 kali kepada mertuanya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, ” tegasnya Kamis (20/5).

Pada putusan dijelaskan, perbuatan tidak terpuji yaang dilakukan terdakwa pada mertuanya dilakukan terdakwa selama 7 kali antara bulan Desember 2019 – Februari 2020.

“Pada keterangan saksi korban didapat bukti, bahwa terdakwa melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban menyentuh alat kelaminnya serta menggesekan alat kelaminnya kepantat korban,” jelasnya.

Atas vonis ini, terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan banding. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,” jelas terdakwa NSH. (yud/rof)

GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada oknum polisi yang bertugas di Polsek Ujungpangkah inisial NSH. Ini setelah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut kepada mertuanya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Hary A yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Pada amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin  M Fatkur Rochman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan pencabulan secara berlanjut sebanyak 7 kali kepada mertuanya.

-

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, ” tegasnya Kamis (20/5).

Pada putusan dijelaskan, perbuatan tidak terpuji yaang dilakukan terdakwa pada mertuanya dilakukan terdakwa selama 7 kali antara bulan Desember 2019 – Februari 2020.

“Pada keterangan saksi korban didapat bukti, bahwa terdakwa melakukan pencabulan dengan cara memaksa korban menyentuh alat kelaminnya serta menggesekan alat kelaminnya kepantat korban,” jelasnya.

Atas vonis ini, terdakwa yang disidang secara virtual menyatakan banding. “Saya tidak sependapat dengan putusan Majelis hakim dan melakukan upaya banding,” jelas terdakwa NSH. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru