29.9 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Lagi, Bandar Sabu Asal Sindujoyo Ditangkap

GRESIK – Meski sering keluar masuk penjara, Abdus Somad, 30 tahun tak pernah kapok. Lagi, bandar narkobal asal Jalan  Sindujoyo 2-H/9, Kelurahan Kroman RT 18 RW 2 Kecamaran Gresik dan alamat kost Jalan RA Kartini Gg.18 No.35 kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas itu diamankan dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu.

 

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ngurah itu Jaksa penuntutan umum Faris mendakwa dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Menurut jaksa terdakwa membeli sabu dengan cara datang langsung ketempat yang sudah disepakati terdakwa dengan Sahid DPO. Lokasi yang disepakati itu di Jembatan Suramadu.

 

“Usai bertemu Sahid, terdakwa menyerahkan uang untuk membeli sabu Rp 4,5 juta. Kemudian sabu dibagi menjadi enam klip. Usai dibungkus, terdakwa menjualnya,” ujar Jaksa Faris. Terdakwa ditangkap polisi, Minggu 27 Desember 2020. Saat itu, terdakwa sedang transaksi barang haram di Jembatan Suramadu. “Barang bukti sabu disimpan di kontong celana depan. Timbangan digital ditemukan di rumahnya setelah polisi melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Usai surat dakwaan dibaca, sidang dilanjut dengan keterangan saksi penangkap. Menurut saksi, terdakwa baru keluar dari penjara pada 2019. Pada saat itu kasusnya sama pengedar sabu. Terdakwa dihukum lima tahun. “Sekarang ketangkap lagi,” katanya. Terdakwa yang didampingi Posbakum Fajar Trilaksana Yulianto itu akhirnya ditunda pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Meski sering keluar masuk penjara, Abdus Somad, 30 tahun tak pernah kapok. Lagi, bandar narkobal asal Jalan  Sindujoyo 2-H/9, Kelurahan Kroman RT 18 RW 2 Kecamaran Gresik dan alamat kost Jalan RA Kartini Gg.18 No.35 kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas itu diamankan dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu.

 

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ngurah itu Jaksa penuntutan umum Faris mendakwa dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Menurut jaksa terdakwa membeli sabu dengan cara datang langsung ketempat yang sudah disepakati terdakwa dengan Sahid DPO. Lokasi yang disepakati itu di Jembatan Suramadu.

-

 

“Usai bertemu Sahid, terdakwa menyerahkan uang untuk membeli sabu Rp 4,5 juta. Kemudian sabu dibagi menjadi enam klip. Usai dibungkus, terdakwa menjualnya,” ujar Jaksa Faris. Terdakwa ditangkap polisi, Minggu 27 Desember 2020. Saat itu, terdakwa sedang transaksi barang haram di Jembatan Suramadu. “Barang bukti sabu disimpan di kontong celana depan. Timbangan digital ditemukan di rumahnya setelah polisi melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Usai surat dakwaan dibaca, sidang dilanjut dengan keterangan saksi penangkap. Menurut saksi, terdakwa baru keluar dari penjara pada 2019. Pada saat itu kasusnya sama pengedar sabu. Terdakwa dihukum lima tahun. “Sekarang ketangkap lagi,” katanya. Terdakwa yang didampingi Posbakum Fajar Trilaksana Yulianto itu akhirnya ditunda pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru