GRESIK – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Cerme meringkus tersangka Irwan Apriliyas Saputro ,26. Warga asal Jalan Solotigo no. 28 RT 12 RW 04, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya diringkus beserta barang buktinya diduga saat akan transaksi sabu – sabu.
Kapolsek Cerme Akp Musihram menuturkan terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat. Akhirnya, anggota unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.
Dari hasil penyelidikan mengarah ke Irwan Apriliyas Saputro. Petugas langsung mendatangi pelaku yang saat itu berada di pintu masuk Pasar Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Jumat, (18/3) sekira pukul 00.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan satu buah poket sabu dengan berat 0,24 gram tersebut dibungkus dalam filter rokok, dilapisi dengan tisu warna putih, lalu dimasukkan dalam bungkus jajanan wafer merk nabati,” ujarnya, Minggu (20/3).
Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Cerme guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Selain mengamankan barang bukti sabu anggota kami juga menyita barang bukti satu buah HP merk Oppo dan tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara Tersangka Irwan Apriliyas Saputro berdalih barang tersebut mau di konsumsi sendiri. ” Saya mau pakai sendiri, baru pertama kali, ” tukasnya.(yud/han)