29 C
Gresik
Sunday, 4 June 2023

Pelaku Penyebar Kabar Hoaks Akhirnya Ditangkap

GRESIK – Jajaran Satuan Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi yang meninggal akibat disuntik Vaksin Sinovac.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik, tim cyber Polres dan cyber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku. Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes.  “Kami mengamankan pelaku berinisial TS ,pria 44 tahun, asal Gresik, di rumahnya” mata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat press release di Mapolres Gresik, Rabu (20/01).

Usai ditangkap, pelaku langsung diperiksa intensif. Termasuk melakukan pengembangan kasus apakah ada jaringan dari pelaku penyebar hoaks.  “Semuanya masih kami selidiki,” tegas Wakapolda.  Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoaks meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi pasca divaksin Sinovac.

Pelaku setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari whatsapp.

Kemudian foto tersebut ditambah narasi “ Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “

Pelaku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar. (Fir)

GRESIK – Jajaran Satuan Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi yang meninggal akibat disuntik Vaksin Sinovac.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik, tim cyber Polres dan cyber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku. Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes.  “Kami mengamankan pelaku berinisial TS ,pria 44 tahun, asal Gresik, di rumahnya” mata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo saat press release di Mapolres Gresik, Rabu (20/01).

Usai ditangkap, pelaku langsung diperiksa intensif. Termasuk melakukan pengembangan kasus apakah ada jaringan dari pelaku penyebar hoaks.  “Semuanya masih kami selidiki,” tegas Wakapolda.  Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoaks meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi pasca divaksin Sinovac.

-

Pelaku setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil yang saat itu Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari whatsapp.

Kemudian foto tersebut ditambah narasi “ Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “

Pelaku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar. (Fir)

Most Read

Berita Terbaru