28 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

Jadi Kurir Sekaligus Pemakai, Budak Sabu Jalan Kartini Ditangkap

GRESIK – Jajaran anggota Satreskoba Polres Gresik mengamankan seorang pemakai sekaligus kurir sabu-sabu (SS).   Dia adalah Andhika Nugraha,34 warga asal Jalan  RA. Kartini Gg. 16 No. 26 RT 03 RW 06, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas. Barang bukti satu poket sabu dan satu set alat isap berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan tersangka Andhika digerebek saat tengah berada di dalam rumahnya, Rabu (13/1) sekitar pukul 21.00 malam. Bermula dari informasi masyarakat kemudian anggotanya melakukan penangkapan tersangka menjadi pemakai sekaligus kurir sabu di wilayah Gresik kota. ” Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok bekas,” ujarnya, Rabu (20/1).

Dari tangan lulusan SMA itu, anggota juga menyita satu set alat isap berupa botol minuman plastik dengan dua lubang di bagian tutup botol. Satu pipet kaca bekas pakai, dan satu buah HP untuk melancarkan aksi peredaran gelap sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Andhika kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(yud/han)

GRESIK – Jajaran anggota Satreskoba Polres Gresik mengamankan seorang pemakai sekaligus kurir sabu-sabu (SS).   Dia adalah Andhika Nugraha,34 warga asal Jalan  RA. Kartini Gg. 16 No. 26 RT 03 RW 06, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas. Barang bukti satu poket sabu dan satu set alat isap berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan tersangka Andhika digerebek saat tengah berada di dalam rumahnya, Rabu (13/1) sekitar pukul 21.00 malam. Bermula dari informasi masyarakat kemudian anggotanya melakukan penangkapan tersangka menjadi pemakai sekaligus kurir sabu di wilayah Gresik kota. ” Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka diamankan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 0,42 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok bekas,” ujarnya, Rabu (20/1).

Dari tangan lulusan SMA itu, anggota juga menyita satu set alat isap berupa botol minuman plastik dengan dua lubang di bagian tutup botol. Satu pipet kaca bekas pakai, dan satu buah HP untuk melancarkan aksi peredaran gelap sabu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Andhika kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru