GRESIK – Mengaku memiliki sebidang tanah waris berupa sawah seluas 3310 m² terletak di Desa Ngemboh, Ujungpangkah, Muhammad Yasin warga Dusun Bangsalsari, Desa Banyu Urip, Kecamatan Ujungpangkah menggugat Hisna Arista ,30, warga Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, merupakan keponakannya sendiri.
Tidak hanya itu, lelaki 57 tahun itu juga menggugat mantan Kepala Desa Ngemboh Taufiqul Umam dan Anna Mukhlisa. Yasin menduka tahanya dijual ke Kepala Desa.
Muhammad Yasin selaku prinsipal melalui kuasa hukumnya Fajar Santosa mengatakan, dulu obyek yang sedang sengketa ini digarap orang. Sebab, Yasin pada tahun 1984 bekerja di luar negeri. Namun hasil panen digunakan kedua orang tua klien. “Kemudian orang tua klien kami meninggal, Hisna Arista tak lain keponakan klien kami. Dulu klien kami beli dengan harga sepasang sapi,” katanya saat di lokasi obyek tanah yang sedang bersengketa, Jumat (19/11).
Dia melalui kuasa hukumnya Endah Palupi didampingi Ummi Kulsum menilai berdasarkan terkait dengan yang disampaikan penggugat tanah yang digugat. “Penggugat merupakan nenek tergugat dari hasil menjual sapi juga pernah dibahas pada pertemuan seluruh ahli waris Esma di balai desa, Maret 2019 lalu. Semua pihak sudah sepakat dan tanda tangan termasuk penggugat, ” pungkasnya. (yud/han)