26.7 C
Gresik
Sunday, 2 April 2023

Asyik Sajikan Miras, 18 Pramusaji Seksi Warung Ngipik Diamankan

GRESIK – Sekitar 18 pramusaji yang menggunakan pakaian seksi diamankan Satpol PP di warung atau kafe di Jalan Fatmun (Ngipik), Jumat (19/11). Mereka diamankan saat asyik berjoget dan menyajikan minuman keras (miras) kepada pengunjung kafe.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, pengamanan itu dilakukan setelah mendapat laporan warga. “Kami langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat tersebut,”kata Sulyono, Kamis, (18/11).

Dikatakan, di beberapa deretan kafe  di Jalan Fatmun (Ngipik) telah terindikasi miras. Botol miras yang sudah kosong sehabis dikonsumsi. Suasana kafe ramai diiringi musik karaoke keras. Para pramusaji ketat juga mendampingi para pelanggannya. “Kami mengamankan KTP pemilik dan mengamankan 18 pramusaji. Mereka melanggar perda,” kata Sulyono.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menambahkan,  pemilik dan pramusaji melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik. “Kami juga melakukan pemeriksaan penyakit kelamin kepada 18 pramusaji, pemeriksaan dilakukan di kantor Satpoll PP dengan nakes dari Puskesmas Alun – Alun Gresik. Nantinya kalau terkena penyakit langsung diamankan dan agar tidak menular,”ungkapnya. (jar/han)

GRESIK – Sekitar 18 pramusaji yang menggunakan pakaian seksi diamankan Satpol PP di warung atau kafe di Jalan Fatmun (Ngipik), Jumat (19/11). Mereka diamankan saat asyik berjoget dan menyajikan minuman keras (miras) kepada pengunjung kafe.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, pengamanan itu dilakukan setelah mendapat laporan warga. “Kami langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat tersebut,”kata Sulyono, Kamis, (18/11).

Dikatakan, di beberapa deretan kafe  di Jalan Fatmun (Ngipik) telah terindikasi miras. Botol miras yang sudah kosong sehabis dikonsumsi. Suasana kafe ramai diiringi musik karaoke keras. Para pramusaji ketat juga mendampingi para pelanggannya. “Kami mengamankan KTP pemilik dan mengamankan 18 pramusaji. Mereka melanggar perda,” kata Sulyono.

-

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menambahkan,  pemilik dan pramusaji melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik. “Kami juga melakukan pemeriksaan penyakit kelamin kepada 18 pramusaji, pemeriksaan dilakukan di kantor Satpoll PP dengan nakes dari Puskesmas Alun – Alun Gresik. Nantinya kalau terkena penyakit langsung diamankan dan agar tidak menular,”ungkapnya. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru