GRESIK – Polisi berhasil melengkapi berkas pelak pembunuhan bukit jamur MSK,16, dan SNI,15. Saat ini, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hal ini seperti yang disampaikan Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko Suprianto, Kamis (19/11).
“Sebelumnya berkas dari tahap 1 kita sudah ke kejaksaan dan kini sudah lengkap P21. Sekarang tahap II, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, (19/11).
Dengan begitu, kasus pembunuhan dengan tersangka MKS ,16 dan SNI,15, yang tak lain masih teman korban bisa lanjut ke meja hijau.
Hal ini juga dibenarkan oleh penasehat hukum kedua pelaku. Yakni, Sulthon yang terus mengawal serta mendampingi kliennya sampai di persidangan. Hal tersebut didasari kedua pelaku yang masih remaja itu memiliki masa depan yang panjang.
“Iya benar tadi sudah dilimpahkan berkas tahap duanya sudah P21, klien kami juga sehat dan saat penyerahan tahap dua tadi juga di dampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Orang tua kedua tersangka dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten (P2TP2A) Gresik dan sudah diterima oleh pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, AAH dibunuh oleh MSK dan SNI karena faktor cemburu dan jengkel. Korban AAH dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan balok, sebelum akhirnya kedua tangan serta kakinya diikat lalu dicemburkan ke kubangan Bukit Jamur, Bungah hingga tak bernyawa. (yud/rof)