GRESIK – Terdakwa persetubuhan anak di bawah umur M ,76, warga Kecamatan Wringinanom hanya bisa tertunduk saat mengikuti sidang dengan agenda putusan, Selasa (19/10). Meskipun vonis yang dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti dengan hukuman penjara selama 6 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 10 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi anak di bawah umur. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 10 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Nurul Istianah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja Hijau atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak korban selama 3 kali. Terdakwa berhasil menipu daya anak korban dengan iming -iming akan dibelikan HP dan kalung emas.
Atas tipu daya tersebut, akhirnya anak korban terpaksa melayani nafsu bejat terdakwa selama 3 kali. Perbuatan asusila itu dilakukan di pematang sawah dan hanya beralaskan sarung. Perbuatan menyetubuhi anak korban itu dilakukan selang sebulan sekali mulai bulan Juni sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi anak korban. (yud/rof)